
PANGKALAN KERINCI (DNN)– Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Provinsi Riau kembali menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan aktivis bernama Daud Hadi di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan Rabu (28/5/2019) sore lalu di ruang sidang cakra.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Melindah Aritonang SH MH sebagai ketua didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota.
Sidang mengagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim kepada ketiga terdakwa yakni Syafri yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan Daud Hadi pada 10 April 2018 lalu.
Kemudian terdakwa Temi Supriadi yang merupakan mantan Sekretaris Desa Sialang Godang, dan terdakwa Arianto bekas Kades Sialang Godang.
Majelis hakim menjatuhkan vonis beragam kepada ketiga terdakwa pembunuhan itu.
Hukuman penjara 15 tahun diganjar hakim kepada terdakwa Arianto, sedangkan terdakwa Temi dan Syafri dijatuhkan hukuman serupa yakni penjara selama 13 tahun.
Putusan hakim ini turun dua tahun dari tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang pekan lalu.
Penulis: johanes
Editor: Ariestia








Komentar