JAKARTA (DNN) – Pemerintah akan merilis secara resmi kebijakan stimulus jilid II besok, Jumat (13/3/2020). Dalam aturan ini pemerintah akan membebaskan penarikan pajak karyawan hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Stimulus tersebut digelontorkan pemerintah guna mendorong perekonomian di tengah penyebaran virus corona alias Covid-19.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, semua stimulus diberikan ke sektor yang paling terdampak dari virus corona. Yang terbaru adalah soal pembebasan iuran BP Jamsostek sementara waktu.
“BPJS [Ketenagakerjaan] diusulkan pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS untuk beberapa jenis program,” ujar Susi di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, ada berbagai program di BPJS Ketenagakerjaan yang akan dipilih mana saja yang akan dibebaskan sementara. Apakah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kan banyak jenisnya tuh seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan sebagainya. Akan dilihat mana yang bisa bermanfaat untuk dorong relaksasi itu,” jelasnya.
Namun, untuk detail berapa lama akan dibebaskan, Susi mengatakan masih dalam pembahasan dan penghitungan. Malam ini akan difinalkan sehingga bisa diumumkan esok hari.
“Pemerintah berhati-hati mempertimbangkan kebijakan stimulus jilid II karena kondisi sudah seperti ini. Tadi sudah dilaporkan Presiden, substansi oke, hitung angka-angka malam ini,” tegasnya.
Komentar