DUMAI (DNN) – Salah satu Bakal Calon Walikota Dumai yang akan maju di kontestan Pilkada tahun 2020 ini yang ditandai dengan banyaknya sosialisasi di media sosial dan baliho yang terpampang di sudut jalan Kota Dumai Inisial H.A diduga ditahan di Rutan Dumai, menurut informasi yang dihimpun, H.A yang berstatus tersangka diduga terlibat dengan dugaan kasus persoalan penjualan tanah ketika menjabat menjadi Lurah.
Kejari Dumai melalui Kepala Sesi Pidana Umum (kasipidum) Yunius Zega SH, MH membenarkan hal tersebut dan yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai.
” Benar tersangaka telah kita tahan dan kita titip di Rutan Dumai,” terang Zega ketika awak media ingin meminta konfirmasi diruang kerja nya jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatam Dumai Timur.
“Untuk perkaranya, tunggu hasil dari persidangan saja,”tambahnya
Informasi yang didapat awak media ini, bahwa H.A ditangkap di Pekanbaru pada Rabu 18/03/2020 oleh Polres Dumai dan tanpa adanya perlawanan.
(Tim)*
Komentar