PEKANBARU (DNN) – Nama David Lim mendadak viral dalam pemberitaan media. Sosok pria misterius ini beberapa kali disebut-sebut dalam persidangan kasus tindak pidana penggelapan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor Perkara : 213/Pid.B/2020/PN.Bls.
Tapi, meski disebut-sebut, namun kesalahan tetap ditimpakan kepada Rina Winda, Kasir PT AMNI. Gadis keturunan ini terpaksa menerima hukuman yang tak seharusnya ia jalani. Setelah menjalani beberapa kali sidang, hakim dalam putusannya menyatakan Winda bersalah Dan dihukum 2,6 tahun, satu tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Siapa David Lim?
Nama David Lim ini disebut Kuasa hukum Rina Winda, Roland L Pangaribuan SH dalam laporan terkait Dugaan Pelanggaran meniru/memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi kepada Ditreskrimsus Polda Riau.
“Ya, kami sudah laporkan ke Polda Riau terkait adanya dugaan Pelanggaran meniru/memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi yang dilakukan PT AMNI,” demikian pengantar surat yang dibeberkan oleh Tim kuasa hukum Rina Winda dari Kantor Pengacara Roland L Pangaribuan SH dan rekan.
Dikatakannya, bahwa Karyoto dalam kesaksiaanya di bawah sumpah dalam persidangan dengan No. Perkara : 213/Pid.B/2020/PN.Bls, menerangkan bahwa SPBU yang di kelola oleh PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) melakukan pencampuran minyak dari minyak tiruan dengan Premium Pertamina dan menjual kepada masyarakat atau pihak ke-3.
Hal ini terungkap sekitar bulan Juni 2018, ketika beberapa Polisi dari Resort Bengkalis datang ke SPBU milik PT Bumi Laksama Jaya (BLJ) yang terletak di Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Saat itu supir tanki minyak Pertamina bernama Endon ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Tertangkap tangan Endon [supir] membawa mobil tanki yang berisikan BBM palsu ini dibuktikan dengan adanya Surat Pengantar Pengiriman. Jadi, surat seolah-olah dibuat oleh Pertamina yang di tanda tangani oleh Supervisor PT. AMNI, Karyoto (Bukti P1) dibandingkan dengan Surat Pengantar Pengiriman asli dari pihak PT. Pertamina (Bukti P2),” terang Roland.
Polisi lantas melakukan penahanan terhadap Endon. Namun, keesokan harinya manejer PT. AMNI yang bernama Beni datang ke Kapolres Bengkalis. Dan tidak beberapa lama terjadi transaksi yang mana PT. AMNI melalui Karyoto menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000 kepada pihak Kepolisian Resort Bengkalis dalam hal ini Tipiter (Tindak Pidana Tertentu).
Dijelaskan Roland, uang tersebut diambil dari kasir PT. AMNI, Rina Winda sebesar Rp.65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah). Sisanya, Rp35 juta dibayarkan oleh PT. AMBARA NATA INDONESIA pusat yang beralamat di Jl. Jeruk No. 99 B Kel. Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Uang tersebut diserahkan sendiri oleh Karyoto kepada pihak tipiter atas perintah PT. AMNI Dumai.
“Dalam pasal 54 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)“. Kami menduga yang di lakukan oleh PT. AMBARA NATA INDONESIA telah melanggar UU Migas;
Bahwa minyak tersebut di jual dengan cara mencampur dengan minyak Premium milik PT.Pertamina dan di ambil dari gudang PT. AMNI di Dumai,” terang Roland.
Sementara, dari keterangan beberapa orang saksi dalam persidangan dengan No. Perkara : 213/Pid.B/2020/PN.Bls, menerangkan benar bahwa ada gudang minyak PT. AMBARA NATA INDONESIA di kota dumai, serta terjadinya pemalsuan BBM.
Seperti yang disampaikan mantan karyawan PT AMNI, Heri Saputra dalam kesaksiannya, dirinya melihat minyak tersebut dicampur dengan minyak asli di kilang minyak SPBU milik PT. Bumi Laksamana Jaya yang terletak di Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Sebagaimana diketahui, David Lim adalah pemilik PT. AMBARA NATA INDONESIA yang berpusat di Kota Dumai. Dia juga merupakan pemilik SPBU yang berlokasi di pelabuhan RoRo Sei Paining – Bengkalis. Dan penjualan BBM Tiruan tersebut diduga telah berulang kali dilakukan di SPBU 16.287053 yang beralamat di Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Konspirasi
Roland dalam laporannya menjelaskan, awalnya Rina Winda disuruh datang ke Dumai sekitar bulan Oktober 2018 untuk menghadap bos besar David Lim.
Setelah David Lim datang, Rina Winda diminta untuk menjelaskan raibnya uang perusahaan sejumlah Rp500 juta lebih. Dihadapan David Lim, Winda menyatakan tidak tau, karena dia memang tidak tau.
Setelah mendengar semua penjelasan Rina Winda, tapi David Lim tetap tidak percaya, dan saat itu disuruh ke bawah menjumpai oknum polisi yang bernama Panca. Di ruangan bawah Winda diperiksa dan HP nya disita.
“Tak hanya itu, Panca juga menakuti Klien Kami dengan memperlihatkan beberapa ancaman kepadanya yang dituduhnya melakukan penggelapan dan dia terus memaksa Klien Kami harus jujur juga. Tapi karena Klien Kami sudah jujur dan menjelaskan semuanya bahwa ia tidak ada mengambil uang tersebut, dia tetap tidak percaya dan dia pergi ke ruangan bos besar David Lim,” beber Roland.
Dilanjutkannya, setelah beberapa jam di ruangan David Lim, pas lepas maghrib, Rina Winda diajak oleh Panca ke kantor polisi.
“Awalnya Klien Kami mau dibawanya sendiri, tapi karena Klien Kami ada bawa teman dari Bengkalis namanya Sofeyana dan Klien Kami mohon teman Klien Kami tetap ikut sama Klien Kami. Saat mereka baru masuk ke dalam mobil, David Lim keluar, terus Panca minta izin. “Bawa dulu ya bang”
“Oke, atur ajalah, aman tu,” jawab David Lim sambil ketawa.
“Ya, kami mensinyalir adanya Konspirasi jahat untuk membenamkan klien kami kedalam penjara. Padahal klien kami tidak ada mengambil uang perusahaan seperti yang dituduhkan. Makanya, kami selaku kuasa hukum Rina Winda menempuh jalur banding terkait putusannya hakim PN kemarin. Tak hanya itu, kami juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan bos besar David Lim. Bukti yang kami miliki akan kami lampirkan bersamaan dengan Laporan ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan yang didapatkan media ini dari salah seorang kerabat Rina Winda, ternyata David Lim pernah tinggal di rumah orang tua Rina Winda. Kala itu hidupnya masih susah tapi sudah dianggap seperti anak sendiri oleh orangtuanya Rina Winda.
“Tega sekali, ” kata kerabat Rina Winda dengan nada sedih bercampur kecewa. (*) #Tiras.co.id
Komentar