oleh

PHK Sepihak, PT Wilmar Nabati Indonesia di Gugat di PN Pekanbaru

PEKANBARU (DNN) – PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Wilmar Nabati Indonesia beruntut di Pengadilan,pada sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak antara Yosana Lase (Pengggugat) VS PT Wilmar Nabati Indonesia selaku Tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru,Rabu 06 April 2022.

 

Pantauan awak media,sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Penggugat.

Dua orang saksi yang dihadir dipersidangan bernama AB dan saksi AS yang merupakan eks dari perusahaan Tergugat Saksi AB dalam keterangannya mengetahui bahwa Penggugat di PHK karena diduga menerima uang atau pungli pada supir saat jam kerja.

 

“Saya kenal dengan Penggugat dan ia bekerja di perusahaan Tergugat lebih dari 10 Tahun dan sepengetahuan saya Penggugat diberhentikan tanpa mendapatkan hak nya,”jelas saksi.

 

Usai persidangan salah seorang Kuasa Hukum Penggugat menerangkan kepada awak media ini bahwasanya PHK yang ditudingkan oleh pihak Wilmar Grup kepada klien nya yaitu Yasona lase dilakukan secara sepihak.

 

“Karena apa yang mereka tuduhkan hanya baru sebatas dugaan kita dari Kantor Hukum Eko Saputra,SH.,MH.,CPL dan Partners beserta rekan tim Rizki Utama Putra,SH,MH.,MKn.

selaku Kuasa Hukum Yasona lase yakin bahwa klien kami tidak melakukan,terhadap apa yang dituduhkan oleh pihak Wilmar Grup,”sebut kuasa Hukum Penggugat tegas kepada awak media ini.

“Apalagi di agenda keterangan saksi tadi yang kita hadirkan di persidangan adanya rekaman Vidio menurut Pihak Tergugat, dan kita minta Vidio itu nanti pada agenda berikutnya minta di perlihatkan,”pungkasnya

 

Sangat disayangkan,dilain pihak Kuasa Hukum dari Tergugat PT Wilmar Nabati Indonesia enggan untuk memberikan keterangan saat disambangi awak media.red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *