DUMAI (DNN) – Satu pejabat ASN Dinas Kesehatan dilaporkan ke Bawaslu Kota Dumai lantaran di duga ketidaknetralannya pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah.
Bawaslu Kota Dumai mengaku telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Dumai, Agustri, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Terkait laporan yang dilaporkan oleh masyarakat ada salah seorang ASN Dinas Kesehatan yang bekerja di salah satu Puskesmas masuk kedalam struktur pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 03 yaitu Paisal – Sugiyarto, dimana didalam struktur itu ASN tersebut berkontribusi sebagai Bendahara didalam struktur pemenangan Paslon 03 tersebut.
“Setelah kita telusuri memang benar yang dilaporkan adalah seorang ASN aktif disalah satu instansi kesehatan yang bernama Arika R.”paparnya.
“Dan hal tersebut sedang kami lakukan pemeriksaan dengan Tim Gakumdu, dan saat ini semua bukti dan saksi sudah kami mintai keterangan untuk memenuhi secara formilnya, ditemui dikantor nya (26/10/2024).
“Dan untuk beberapa hari ke depan sesuai aturan baru kami akan merumuskan berkaitan dengan kasus pelangaran Netralitas ASN apakah suatu tindak pidana ,”tuturnya
rilis ***








Komentar