DUMAI (DNN) – Menyikapi pemberitaan salah satu media online terkait dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dumai yang menyebut adanya pencekalan terhadap drg. Ridhonaldi dan rencana pemanggilan pihak lain oleh Kejati Riau, Seorang Praktisi Hukum dan juga Dosen Ilmu Hukum ini menilai informasi tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan stigma prematur terhadap pihak-pihak tertentu, saat awak media meminta pandangan hukumnya atas pemberitaan yang ada.
Menurut praktisi hukum dan sekaligus akademisi ini Dr (Cand) Eko Saputra, S.H.,M.H secara yuridis terdapat asas fundamental dalam hukum acara pidana, yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 3 KUHAP. Artinya, seseorang tidak dapat diperlakukan seolah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana, terlebih yang menyebut nama individu, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tidak bisa serta merta seseorang dicap dicekal atau terlibat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Eko.
Ia menjelaskan, pencekalan atau pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan penyidik kepada Dirjen Imigrasi sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bahkan, langkah tersebut harus didasarkan pada status hukum seseorang, apakah sudah menjadi tersangka atau masih dalam proses penyelidikan.
“Kalau statusnya masih sebatas saksi, maka pencekalan tidak serta merta dapat dilakukan. Jadi, penting bagi publik untuk memahami perbedaan posisi hukum seseorang dalam perkara pidana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eko juga menekankan bahwa pemanggilan oleh aparat penegak hukum, jikapun ada, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau, merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pembuktian awal. Namun, hal itu tidak serta merta dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan atau kesalahan pihak yang dipanggil.
“Oleh karena itu, menyikapi dari pertanyaan rekan – rekan media atas pemberitaan yang ada semestinya tetap menjunjung tinggi asas cover both side sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, agar tidak menghakimi sepihak dan menjaga marwah hukum serta hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.
“Dan ini penting yang harus sama-sama kita pahami dalam pemahaman hukum kita didalam penggunaan media sosial dan digital saat ini, dan jangan nantinya berdampak atas pemahaman yang salah menimbulkan kerugian bagi seseorang, apalagi menimbulkan suatu tindak piadana atas informasi yang belum tentu kebenarannya.
Sebagai praktisi hukum dan sekaligus akademisi di bidang ilmu hukum, ia mengingatkan masyarakat agar menyikapi informasi hukum secara proporsional. Proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan tidak boleh dijadikan alat penghakiman opini publik, apalagi mengecam tendensius pada individu seseorang yang belum pasti kabarnya,’tuturnya.
“Sekarang ini yang paling penting adalah menunggu langkah resmi dari penegak hukum jikapun ada proses hukum tersebut. Jangan sampai opini yang berkembang justru mengganggu independensi aparat penegak hukum maupun merugikan nama baik seseorang,” tutup Eko.
sumber : ysf*








Komentar