DUMAI (DNN) — Program pengendalian banjir yang menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kini justru diselimuti kontroversi dan dugaan penyimpangan. Sorotan publik mengarah pada kebijakan pembayaran ganti untung terhadap rumah dan lahan warga yang berada di bantaran sungai, wilayah yang secara hukum merupakan sepadan sungai dan milik negara.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari proyek normalisasi dan pengendalian banjir dengan menggunakan anggaran APBD Kota Dumai. Namun muncul pertanyaan besar: mengapa Pemko berani menggelontorkan uang negara untuk membayar tanah dan bangunan yang tidak memiliki alas hak kepemilikan sah?

Lahan Negara, Tapi Dibayar dengan Uang Negara
Hasil penelusuran DNN menunjukkan sebagian besar rumah dan lahan yang dibayar berada di sepanjang ruas Jalan Belimbing hingga Jalan Syech Umar, dengan jarak sekitar 15–20 meter dari bibir sungai. Sebagian besar tidak memiliki sertifikat, girik, atau bukti kepemilikan lainnya.
Meski demikian, hanya sebagian warga yang menerima pembayaran, sementara warga lain yang juga terdampak justru tidak mendapat apa pun. Hal ini menimbulkan dugaan adanya tebang pilih dan konspirasi dalam proses pendataan dan pembayaran.
“Kami sudah tinggal di sini lebih dari 20 tahun, tapi tidak termasuk dalam plot pembayaran. Hanya segelintir orang yang dibayar, dan kami menduga ada kongkalikong di balik daftar penerima itu,” ungkap Hasan (52), warga bantaran Sungai Dumai, Sabtu (18/10).
Praktisi Hukum: Ganti Rugi Tanah Negara Adalah Pelanggaran
Praktisi Hukum Riau, Agung Briwendra, SH, menegaskan bahwa membayar ganti rugi terhadap lahan negara adalah pelanggaran hukum.
“Lahan sempadan sungai adalah milik negara. Pemerintah tidak boleh menggunakan APBD untuk membayar tanah tanpa hak. Ini melanggar prinsip legalitas keuangan daerah. Yang bisa diberikan hanyalah bantuan relokasi atau kompensasi sosial dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Agung mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang hanya memperbolehkan pemberian ganti rugi kepada pemegang hak sah atas tanah. Ia menilai langkah Pemko Dumai ini berpotensi menjadi temuan hukum dari BPK atau APIP.
“Kalau tidak hati-hati, ini bisa masuk ranah pidana karena menyalahgunakan kewenangan dan mengalihkan uang negara ke pihak yang tidak berhak,” tambahnya.
Akademisi Ingatkan Prinsip Akuntabilitas
Akademisi hukum administrasi, Dr. (Cand) Eko Saputra, SH, MH, juga menilai Pemko perlu berhati-hati dalam penggunaan anggaran ini.
“Kalau Pemko berdalih itu bantuan sosial, maka dasar hukumnya harus kuat. Jika tidak ada regulasi turunan seperti Perwako atau SK Kepala Daerah yang jelas, maka pengeluaran itu bisa dianggap belanja tidak sah. Ini berpotensi jadi pelanggaran akuntabilitas APBD,” tegasnya.
Tokoh Masyarakat: Ada Dugaan Konspirasi Sejak 2024
Sementara itu, tokoh masyarakat Dumai, Datok Darwis, secara terbuka menyatakan adanya indikasi konspirasi yang sudah dirancang sejak tahun 2024 lalu.
“Dugaan konspirasi ini sudah terlihat sejak tahun lalu ketika seluruh RT dan LPMK diberangkatkan ke Sumatera Barat. Dari situ, muncul dugaan kuat adanya pengkondisian terhadap kebijakan pembayaran lahan bantaran sungai,” ujar Datok Darwis.
Ia menegaskan bahwa masyarakat mengetahui lahan di bantaran sungai itu tidak memiliki alas hak dan termasuk wilayah sempadan sungai sekitar 15–20 meter dari bibir air. Namun, entah bagaimana, lahan-lahan tersebut kini seolah-olah sah untuk dibayarkan oleh Pemko Dumai.
“Kenapa harus dilakukan pembayaran pada lahan yang jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum kepemilikan? Mengapa bukan fokus memperbaiki drainase, pompa air, atau sistem pengendalian banjir yang lebih mendesak? Ini justru seperti menghambur-hamburkan uang daerah tanpa kajian yang matang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Datok Darwis menilai bahwa pola kebijakan ini bisa saja mengarah pada dugaan konspirasi terstruktur di lingkaran Pemko Dumai.
“Kalau benar lahan tanpa hak bisa dibayar dengan APBD, ini bukan lagi persoalan administrasi, tapi indikasi adanya permainan untuk menguntungkan oknum tertentu di lingkaran Pemko. Aparat penegak hukum harus turun menelusuri dugaan ini,” tutur Datok Darwis menutup pernyataannya.
Pemko Klaim Sebagai Bantuan Sosial
Menanggapi berbagai tudingan itu, seorang pejabat di lingkungan Pemko Dumai yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mekanisme pembayaran tersebut bukan ganti rugi tanah, melainkan bentuk “bantuan kompensasi sosial bagi warga terdampak proyek banjir.”
“Kami tidak membayar tanah negara, tapi membantu warga yang terdampak dan harus direlokasi. Dasar hukumnya ada dalam kebijakan kepala daerah,” ujarnya singkat.
Namun hingga kini, Pemko Dumai belum mempublikasikan dasar hukum, daftar penerima, dan rincian sumber anggaran yang digunakan.
Publik Desak Audit dan Investigasi
Ketiadaan transparansi ini mendorong desakan dari berbagai pihak agar BPK, Inspektorat, dan APH segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap program tersebut.
“Jika benar uang APBD dipakai untuk membayar lahan tanpa hak, maka ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi potensi korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas Fatahuddin,.SH, tokoh masyarakat lainnya.
Kebijakan pengeluaran APBD untuk membayar lahan tanpa dasar kepemilikan sah bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2012, UU No. 1 Tahun 2022, dan PP No. 12 Tahun 2019, serta berpotensi melanggar UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Jika dugaan konspirasi ini benar adanya, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah dan cermin lemahnya pengawasan internal Pemko Dumai.
Masyarakat berhak tahu: uang yang dibayar berasal dari APBD, bukan uang pribadi pejabat.








Komentar