Dumai (DNN) — Bagi warga Kecamatan Dumai Timur, Dumai Kota, Dumai Barat, dan Dumai Selatan, banjir bukan lagi peristiwa alam luar biasa. Banjir hujan dan banjir rob sudah menjadi “rutinitas wajib bulanan” selama lebih dari dua dekade. Alih-alih mendapat solusi nyata, masyarakat justru merasa negara tidak hadir atau lebih tepatnya, hadir dalam bentuk proyek demi proyek yang gagal menjawab akar masalah.
Warga menyebut kehidupan mereka seperti “mengulang mimpi buruk yang sama setiap bulan.” Jalan Sungai Masang, yang dahulu dikenal sebagai permukiman asri dan layak huni, kini menjelma menjadi kawasan yang selalu digenangi banjir, kotor, dan tak layak dihuni. Kondisi ini hanya satu contoh kecil dari deretan dampak buruk yang dirasakan masyarakat Dumai.
Proyek Tanggul Polder: Klaim Pemerintah vs Realitas Lapangan
Pemerintahan Paisal, SKM – Sugiarto berkali-kali mengklaim bahwa pembangunan tanggul polder Segment I hingga X di sepanjang DAS Dumai akan menjadi solusi utama penanganan banjir rob. Namun klaim itu makin diragukan banyak pihak, mengingat kondisi banjir tidak menunjukkan tanda-tanda membaik.
Sebaliknya, kritik semakin deras datang dari lembaga lingkungan hidup hingga praktisi hukum, yang menilai proyek ini justru berpotensi menimbulkan kerusakan baru dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
LP2LH: “AMDAL 2018 Kedaluwarsa, Risiko Lingkungan Besar Sekali”
Fatahuddin, Direktur Lembaga Penggiat Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LP2LH), menyebut proyek tanggul polder Dumai berdiri di atas fondasi kajian lingkungan yang sudah tidak relevan.
“AMDAL yang dipakai Pemko Dumai dibuat pada 2018. Kondisi lingkungan, debit air, pola rob, hingga perubahan bentang alam sudah jauh berbeda. Jika dokumen lama dipaksakan, maka dampak negatifnya besar sekali,” tegas Fatah.
Ia mengingatkan bahwa arahan teknis dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III dan Direktur Bina Teknik Dirjen SDA Kementerian PUPR pada April 2025 sebenarnya sudah sangat jelas: dokumen lingkungan harus diperbarui, dampak antar segmen harus dikaji ulang, dan neraca air hulu hilir wajib dihitung.
“Jika Pemko terus ngegas tanpa revisi AMDAL, maka ini jelas kelalaian serius,” tambahnya.
Kronologi Kerusakan Lingkungan: Jejak Proyek yang Bermasalah
LP2LH mencatat bahwa proyek-proyek sebelumnya yang dilakukan Pemko Dumai sudah menunjukkan pola pengerjaan yang mengabaikan lingkungan:
- 2021: Normalisasi Sungai Dumai merusak mangrove dan ekosistem sungai
- 2022–2023: Pembangunan rumah pompa, pintu air, dan pemasangan geobag memicu perubahan hidrologi dan intrusi air asin
- 2024–2025: Mulainya konstruksi polder yang berpotensi memperparah penurunan kualitas air

Dampaknya bukan sekadar teori. Warga merasakan perubahan arus air, pendangkalan di beberapa titik, dan makin seringnya rob masuk ke permukiman.
Praktisi Hukum: “Ini Berpotensi Maladministrasi dan Langgar UU”
Tidak hanya lingkungan, dari sisi regulasi proyek ini juga diwarnai dugaan pelanggaran hukum.
Seorang praktisi hukum di Dumai Dr (Cand) Eko Saputra,. SH,.MH mengkritik keras pemakaian AMDAL 2018 sebagai dasar pembangunan.
“Dalam UU 32/2009 dan PP 22/2021, AMDAL yang tidak sesuai kondisi terbaru adalah cacat administrasi. Jika dipaksakan, maka itu termasuk maladministrasi berat dan bisa jadi objek gugatan TUN,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan dokumen kedaluwarsa untuk proyek besar yang dibiayai APBD dapat dianggap sebagai:
- Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)
- Kelalaian perencanaan anggaran
- Potensi tindak pidana apabila mengakibatkan kerugian negara
“Pejabat yang tidak memastikan dasar hukum dan dokumen teknis mutakhir bisa terseret ke ranah hukum pidana. Ini bukan isu sepele,” tambahnya.
Praktisi hukum tersebut menyebut masyarakat dapat menempuh jika Memang merasa dirugikan atas kebijakan diantaranya :
- Citizen Lawsuit (CLS) atas kelalaian pemerintah
- Gugatan TUN terhadap izin lingkungan
- Pengaduan maladministrasi ke Ombudsman
- Gugatan perdata ganti rugi
Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bila pemerintah justru menimbulkan kerusakan baru, warga memiliki dasar hukum kuat untuk melawan.
Dari dua perspektif lingkungan dan hukum proyek tanggul polder terlihat jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik:
- Tidak transparan
- Tidak berbasis data terbaru
- Minim partisipasi publik
- Mengabaikan asas kehati-hatian
- Potensi tumpang tindih kewenangan
Bahkan, arahan dari pemerintah pusat pun tidak diindahkan.
Ini membuat proyek polder Dumai terlihat lebih sebagai proyek kejar tayang ketimbang solusi komprehensif untuk masyarakat yang sudah 25 tahun hidup dalam ancaman banjir.
LP2LH: “Hentikan Dulu, Revisi Dulu, Baru Bangun Lagi”
LP2LH menegaskan bahwa pembangunan tanggul polder harus dihentikan sementara sampai ada revisi AMDAL yang sesuai kondisi terbaru serta dilakukan kajian ulang secara independen.
“Jika proyek jalan terus dengan dasar yang keliru, maka dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan tapi juga kerusakan sistem pemerintahan,” tegas Fatahuddin.
Akhirnya, pertanyaan besar terus menggantung:
Untuk siapa pembangunan ini dilakukan? Untuk masyarakat atau hanya untuk menuntaskan proyek?
Sementara pemerintah berfokus pada klaim keberhasilan, warga Dumai terus menyalakan pompa air di depan rumah mereka. Tanggul polder yang dijanjikan sebagai solusi, justru dipandang sebagai proyek yang berpotensi menjadi sumber masalah baru.
Masyarakat berharap Pemko Dumai tidak lagi mengedepankan pencitraan proyek, melainkan menghadirkan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah, taat regulasi, transparan, dan berpihak pada warga bukan sekadar membangun tanpa arah.
Penulis : Yusuf








Komentar