DUMAI (DNN) – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai yang mengagendakan pemanggilan pelaksana proyek pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) RSUD Dumai patut diapresiasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, upaya tersebut tidak boleh berhenti pada satu simpul terlemah dalam mata rantai kekuasaan proyek pengadaan.
Publik memahami satu hal mendasar: korupsi pengadaan barang dan jasa tidak pernah bekerja sendirian. Ia lahir dari keputusan administratif, persetujuan anggaran, pembiaran struktural, dan sering kali keberanian aktor intelektual yang merasa kebal hukum. Karena itu, menempatkan pelaksana proyek sebagai fokus utama tanpa membuka peran pejabat pengambil keputusan justru berisiko menyesatkan arah keadilan.
Praktisi hukum Noor Aufa, SH, menilai penanganan perkara ini akan kehilangan makna apabila Kejari Dumai hanya berhenti pada pemeriksaan pelaksana pekerjaan.
“Dalam konstruksi hukum pidana korupsi, pelaksana hanyalah eksekutor. Pertanyaan besarnya adalah: siapa yang menyetujui, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang melindungi?” ujar Noor Aufa.
Pertanyaan itu relevan. Sebab proyek bernilai miliaran rupiah di rumah sakit daerah tidak mungkin berjalan tanpa tanda tangan, rekomendasi, dan persetujuan berlapis mulai dari pejabat teknis, pengguna anggaran, hingga elit birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Jika jalur ini tidak disentuh, maka penegakan hukum berpotensi sekadar menekan pelaksana, bukan menuntaskan kejahatan.
Di titik inilah kinerja Kejari Dumai diuji. Apakah penegakan hukum dijalankan untuk mengungkap kebenaran materiil, atau hanya menjadi alat tekanan terhadap pihak yang paling mudah dijerat. Noor Aufa mengingatkan, penegakan hukum yang hanya menyasar lini bawah justru menimbulkan kecurigaan publik akan adanya kompromi diam-diam terhadap aktor intelektual.
“Kalau aparat penegak hukum hanya berani ke bawah dan ragu ke atas, maka publik wajar bertanya: hukum ini sedang ditegakkan atau sedang dimainkan?” tegasnya.
Lebih jauh, kasus MOT RSUD Dumai seharusnya dibaca sebagai ujian keberanian institusi kejaksaan daerah dalam menerjemahkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menekankan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Instruksi itu kehilangan makna bila implementasinya justru tebang pilih.
Penegakan hukum bukan sekadar soal menetapkan tersangka, tetapi menyusun tanggung jawab secara utuh. Jika benar ada kerugian negara, maka hukum wajib mencari siapa yang menikmati, siapa yang memerintah, dan siapa yang membiarkan. Tanpa itu, perkara ini hanya akan berakhir pada kambing hitam, sementara sistem korupnya tetap hidup.
Publik Dumai kini menunggu satu hal sederhana namun menentukan: keberanian Kejari Dumai untuk naik ke atas, bukan hanya menekan ke bawah. Karena keadilan yang berhenti di pelaksana bukanlah keadilan melainkan pengalihan kesalahan. (***)








Komentar