PEKANBARU (DNN) -Polsek Senapelan berhasil mengamankan terhadap seorang laki-laki yang bernama Randy Achmed warga Jl. Meranti yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jl. Melur persimpangan Jl. Seroja, Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, pada Jumat(3/1/2020) sekira pukul 16.00 Wib
Diketahui korban jambret ini adalah Cut Fitriyani (19) warga Jl. Sidomulyo yang saat itu hendak melintasi Jl. Melur persimpangan Jl. Seroja bersama temannya Chandra (Saksi, red)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK, MH. Melalui Kasubag Humas Iptu Budhia Dianda mengatakan korban bersama saksi (Chandra, red) awalnya hendak melintas di Jl. Melur persimpangan Jl. Seroja, tiba tiba didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor vario.
“Kedua pelaku ini mendekati korbannya dari arah belakang sebelah kanan korban, dan setelah dekat dengan korban, pelaku yang duduk dibelakang langsung merampas handphone (HP) milik korban yang disimpan disaku celana.” Ujar Iptu Budhia Dinda kepada Awak Media, Sabtu siang (4/1/2020) .
Sambung Kasubag Humas ini, melihat HP nya di ambil pelaku, si korban tidak tinggal diam saja, korban bersama temanya Chandra (Saksi, red) mengejar pelaku.
“Saat Hp korban dapat, si korban dan saksi Chandra langsung mengejar sambil berteriak “Jambret…,jambret…” hingga di Jl. Melur Gg. Nuri, Kec. Senapelan, akhirnya sikedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya.”Ucapnya.
Dikatakannya lagi,”ketika pelaku jatuh saat itu juga warga setempat langsung menangkap pelaku Randy namun satu orang teman pelaku atas nama Raka berhasil kabur dan sekarang menjadi DPO pihak kepolisian.”Beber Kasubag Humas Polresta ini.
Parahnya lagi dari hasil pengembangan pihak kepolisian Polsek Senapelan, diketahui dari pengakuan pelaku Randy bahwa dirinya adalah Residivis.
“Dari hasil introgasi terhadap pelaku Randy, dirinya mengakui bahwa yang melakukan jambret di TKP tersebut adalah dirinya bersama rekannya bernama Raka (DPO), Pelaku juga mengakui bahwa dirinya baru saja keluar dari penjara di Rutan Sialang Bungkuk dalam kasus Narkotika jenis Ganja dengan vonis 4Th 8 bulan pada tahun 2015.” Tutur Iptu Budhia Dianda.
Dari pengakuan pelaku Rendy, dirinya juga telah melakukan jambret sebanyak 8 kali diantaranya 3 gagal dan 5 berhasil, kini tersangka Rendy beserta barang bukti 1 unit Hp Merk Xiaomi Note 5 warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam diamankan di Mapolsek Senapelan untuk memproses hukum lebih lanjut. (Df)








Komentar