DUMAI (DNN) – Menyikapi banyak nya pertanyaan serta keluh kesah masyarakat di beberapa kelurahan yang berada di Kota Dumai mengenai adanya pengurus LPMK dan Ketua RT Nyalon sebagai legislatif, salah seorang praktisi hukum kota Dumai Eko Saputra,. SH,.MH yang sering di sapa Bung Eko ini menerangkan serta menegaskan pengurus LPMK dan RT yang nyalon sebagai Legislatif atau terlibat partai politik wajib mundur sesuai peraturan yang berlaku.
“Pengurus Lembaga Pemerdaya Masyarakat Kelurahan, (LPMK) atau ketua Rukun Tetangga (RT) yang nyalon sebagai Legislatif atau terlibat di kepengurusan Partai Politik, sesuai peraturan walikota Dumai nomor 88 tahun 2022 wajib mundur dari jabatannya,” Ujar Praktisi Hukum ini ,kepada awak media melalui sambungan Via WhatsApp, Selasa 29 Mei 2023.
membahas aturan tentang RT yang tertuang di pasal 17 dan 18 ayat D begitu juga LPMK/LKk pada pasal 58 ayat E Peraturan walikota Dumai nomor 88 tahun 2022 pada inti kesimpulannya bagi siapa yang tertuang dalam perwako tersebut (LPMK/RT dan perangkat daerah lainnya) yang ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon legeslatif 2024 wajib mundur atau berhenti.”Pungkasnya.
“Terkait hal ini Bung Eko juga pernah menyampaikan kepada KPUD Kota Dumai untuk jeli melihat persoalan ini dan jangan sampai kecolongan atas aturan yang sudah ada , dan apalagi terkait aparatur pemerintahan dan lembaga lainnya yang berasal dari APBD ikut nyaleg, kan sudah merugikan itu namanya, apalagi nantinya akan timbul stigma-stigma negatif jika warna politiknya berbedakan dan apalagi sesuai dengan aturan sudah jelas mereka harus mengundurkan diri,” ujarnya pengacara muda ini.
“Ia juga mengatakan untuk mengantisipasi kondisi tersebut, sebaiknya Dinas Sosial lakukan sosialisasi kesetiap kecamatan atau kelurahan atas himbauan sesuai perwako Dumai tersebut agar tidak terjadi persoalan nantinya.
“Jadi sudah jelas aturannya bahwa mereka yang termasuk unsur Pemerintahan kelurahan ini harus mengundurkan diri ,” katanya.
Selain itu, jika tak salah aturan tersebut juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan pasal 8 ayat (5) huruf g yang menyatakan bahwa lembaga kemasyarakatan tidak boleh berafiliasi menjadi anggota parpol, nah didalam aturan tersebut jelas jangan kan berafiliasi apalagi ikut serta,kalau mau ikut serta dalam kontestasi politik tersebut ya ajukan saja mengundurkan diri. “Tuturnya
“Maka dari itu ya kita semua berharap kondisi pemilu ini berjalan dengan kondusif hendaknya khususnya di Kota Dumai, dan saya juga berharap kita semua mentaati aturan perwako Nomor 88 Tahun 2022 yang dimana juga telah di ubah menjadi Perwako Nomor 2 tahun 2023 tentang Pedoman Penataan, Pemberdayaan, dan Pendayagunaan LKK.” Tutupnya
Sesuai data dilapangan, terdapat beberapa ketua LPMK dan Ketua RT yang ikut nyalon legislatif 2024 dari berbagai partai politik yang ikut berkompetisi di Kota Dumai.
(Ysf)
Komentar