oleh

Menyalahi Aturan, Bank Mayapada Diduga Merampok Aset Nasabah

Pekanbaru (DNN) – Sekitar tujuh tahun silam, Yusbon, manajer marketing di Bank Mayapada Jalan Ahmad Yani Pekanbaru datang kepada Irman Sasrianto menawarkan pinjaman kerjasama. Saat itu Irman yang memiliki ruko dua pintu di Jl Garuda Sakti Km 2,5 lagi butuh suntikan dana untuk mengembangkan usahanya.

Berbekal lobi yang mantap, ditambah Yusbon sendiri teman dari Irman, maka kesepakatan itu terjadi. Dua ruko milik Irman jadi jaminan atas pinjaman sebesar 900 juta tersebut.

Seiring berjalannya waktu, usaha yang dibangun Irman mengalami pailit. Hal ini menyebabkan pembayaran angsuran menjadi tersendat.

“Usaha mengalami penurunan, ditambah kondisi Covid-19 yang melanda dunia. Sampai akhirnya usaha saya gulung tikar,’ ucap Irman kepada media ini, Senin (9/9/2024).

Dikatakan Irman, dirinya sempat meminta keringanan dalam membayar angsuran. Namun pihak bank Mayapada tidak memberi dispensasi sedikitpun. Irman diminta untuk tetap membayar sesuai dengan kesepakatan berikut bunga dan dendanya.

“Tak ada cara lain, saya jual ruko yang satu pintu untuk menutupi utang saya di Mayapada. Namun itu belum bisa mencukupi,” ucapnya, sembari mengatakan kalau pihak bank terus mengejarnya menyelesaikan utang.

Upaya hukum pun dilakukan pihak bank dengan melaporkan Irman ke pengadilan negeri atas dasar tuduhan wanprestasi. Tak ingin namanya rusak, Irman pun melakukan gugatan balik.

Aksi Saling gugat tersebut berujung pada mediasi antara kedua belah pihak di luar Pengadilan Dalam mediasi tersebut, pihak bank meminta Irman untuk mencabut gugatannya dengan syarat membayar tagihan semampunya, namun Pernyataan tersebut hanya di utarakan secara Lisan saja di antara Irman dan Bank Mayapada tanpa ada perjanjian tertulis diantaranya.

Menyikapi itu, Irman pun mencabut gugatan dan melakukan pembayaran angsuran sebesar 100 juta rupiah dengan syarat aset yang dia punya tidak dilelang.

“Hingga kini saya masih berutang sekitar 300 juta rupiah lebih setelah saya bayar kemarin 100 juta. Artinya, saya sudah punya itikad baik untuk membayar utang,” terangnya. Dan hal itu juga senada atas kesepakatan secara lisan yang dibuat oleh antara Saya (red) dan Bank Mayapada.

Atas persoalan tersebut ternyata tidak selesai sampai disitu saja yang dilakukan serta manuver yang dilakukan oleh Bank Mayapada dan alih – alih Tanpa sepengetahuan Irman, ruko yang tinggal satu pintu itu ternyata sudah dilelang oleh pihak Bank Mayapada dan menyuruh Irman melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menyosongkan Unit Ruko milik Irman yang sampai saat ini masih di upayakan oleh Irman untuk melunasi kekurangannya kepada Bank Mayapada atas kesepakatan terdahulu sekitar Rp. 300.000.000,-.

Akibat tersebut Irman pun mencari tau kebenaran dari kabar yang tak mengenakkan tersebut. Dia pun mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan LelangĀ (KPKNL) Pekanbaru untuk mencari kebenaran. Dan benar, KPKNL menyampaikan kalau ruko tersebut sudah di lelang. Dan yang menang adalah orang dalam bank Mayapada itu sendiri.

“Jelas ini menyalahi. Tanpa sepengetahuan kita, tanpa ada plang lelang depan ruko, ruko itu tau-tau sudah dilelang. Anehnya, yang menang lelang orang bank Mayapada pula. Ada apa ini?” tukasnya.

Merasa haknya dirampas lewat lelang yang tidak lazim, Irman bersama kuasa hukumnya Eko Saputra SH,.MH melakukan gugatan ke PN Pekanbaru beberapa hari lalu.

“Ya, kita sudah memasukkan gugatan ke pengadilan atas keberatan dan bantahan kita dimana Pihak Bank Mayapada melakukan lelang yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan jelas-jelas tindakan yang sewenang-wenang sangat bertentangan dan inkonsistensi didalam
Pelelangan yang dilakukan Bank Mayapada dan hal tersebut sama saja Mereka sudah merampok aset kita dengan cara-cara yang tidak baik. Mudah-mudahan masalah ini selesai melalui proses hukum yang berkeadilan,” pungkas Irman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak bank Mayapada.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *