oleh

Nasional

Oded Larang Pejabat Pemkot Bandung Terima Parsel Lebaran

Bandung – Wali Kota Bandung Oded M Danial melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2019. Selain itu dia juga melarang para pejabatnya menerima parsel atau bingkisan Lebaran.

Larangan tersebut sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oded lebih menyarankan anak buahnya menggunakan angkutan umum, ketimbang memanfaatkan fasilitas negara untuk mudik.

“Silahkan pakai kendaraan umum saja, nyaman duduk. Insya Allah juga lebih aman,” katanya, dalam rilis yang diterima, Selasa (28/5/2019).

Selain itu, dia juga melarang para pejabatnya menerima parsel atau bingkisan Lebaran. Pasalnya hal itu bisa dianggap sebagai bentuk gratifikasi. KPK juga telah melarang hal tersebut.

“(Terima) parsel jangan laah, tidak boleh,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bandung Fajar Kurniawan menambahkan, pejabat yang diketahui menerima parsel bisa dikenai sanksi. Pasalnya, ini berhubungan dengan penerimaan gratifikasi pejabat negara yang dilarang.

“Ada (sanksi) melalui PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS bagi yang menerima,” ucapnya.

Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan KPK dengan tegas meminta ASN untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk parsel atau paket lebaran. Imbauan itu untuk menghindari adanya gratifikasi jelang perayaan Idul Fitri 2019.

Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti imbauan yang dikeluarkan KPK tersebut. Dalam waktu dekat dia akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan menerima parsel tersebut.

“Insya Allah terbit dalam dua hari ini sebelum cuti bersama,” ucapnya.

Apabila ada ASN yang menerima parsel oleh pihak tertentu agar segera melapor. Pihaknya membuka layanan khusus untuk pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN.

“Ada unit pengelola gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Bandung yang bisa dilaporkan jika ada yang menerima,” ujarnya.

(mso/ern)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *