
Jakarta (DNN) – KPK memanggil ulang Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawatidalam kasus suap dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Nicke dipanggil kembali sebagai saksi untuk mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
“Hari ini dijadwal ulang pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka SB (Sofyan Basir),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Nicke sebelumnya juga pernah dipanggil KPK untuk bersaksi kedua kalinya pada 27 Mei 2019. Namun, saat itu Nicke bersurat pada KPK untuk menunda pemeriksaannya dikarenakan sedang berada di luar negeri.
Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Selain Nicke, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik.
Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
KPK juga menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
(zap/gbr)








Komentar