oleh

Kisruh Pembahasan RAPBD 2020 Kota Dumai “Didiamkan” Pembahasannya

DumaiNews.Net -Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019. Regulasi dalam Permendagri tersebut menjadi instrumen Kemendagri dalam memberikan bimbingan dan evaluasi perencanaan APBD tahun Anggaran 2020 yang sedang disusun oleh Pemerintah dan DPRD.Hal tersebut menimbulkan perdebatan anggota DPRD Dumai periode 2014-2019 hingga melakukan voting melalui fraksi-fraksi di lembaga tersebut. Anggota DPRD yang hadir memaparkan pendapat masing-masing untuk menimbang langkah kedepan lebih baik soal pembahasan APBD 2020 tidak terkesan memaksakan dan tidak juga melakukan penolakan pembahasan dalam pengertian hati-hati konsekuensinya.

Kisruh tersebut ditengahi dengan melakukan rapat terbuka anggota DPRD Dumai membahas tentang kesepakatan pembahasan RAPBD 2020 melalui fraksi-fraksi yang dipimpin lansung Zainal Abidin, SH didampingi Idrus, ST dan Sekretaris DPRD Dumai Fridarson sebagai pencatan notulen hasil rapat.

Hasil rapat dan pemaparan pendapat dari fraksi-fraksi, diungkapkan Syarifah sebagai juru bicara Fraksi Golkar menyatakan tidak setuju dan meminta APBD 2020 dibahas oleh anggota DPRD baru.

“Karena kejelasan tahapan anggota DPRD periode 2019-2024 dapat melaksanakan pembahasan tersebut karena masih ada rentang waktu dan mengikuti perintah partai untuk membahas pada anggota DPRD baru,” ungkap Syarifah

Hal berbeda disampaikan juru bicara Fraksi Nasdem Sutrisno menyatakan fraksi Nasdem setuju dengan dasar dan asumsi karena khawatir aturan sanksi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Kita setuju, jelas dalam dengan landasan aturan jika tidak dibahas maka sesuai waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi 6 bulan dalam hak keuangan Pemerintah dan DPRD tidak dibayarkan,” jelas Sutrisno.

Hal senada diungkapkan, Hasrizal sebagai juru bicara Fraksi PAN mengungkapkan setuju dibahas anggota DPRD periode 2014-2019 dengan alasan khawatir waktu tidak cukup untuk dibahas, dan deadline 10 November 2019 maka terkena sanksi Perkada.

“Untuk masalah Internal masih bisa ditentukan dan eksternal yang terlihat abstrak. Karena kita tidak mengetahui kapan petinggi partai menentukan Pimpinan DPRD dan tahapan tatib anggota DPRD baru,” jelas ketua DPD PAN Dumai itu.

“Centang Perenang dengan permasalahan hukum, saya mengharapkan dengan pimpinan sekarang ini dapat bijaksana,” tambah Hasrizal.

Dilanjut mewakili partai Hasan juru bicara PPP mengungkap setuju sebagai hak berpendapat anggota DPRD dengan menilai aturan berlaku dan sanksi yang dihadapi bagi anggota DPRD baru yaitu terputusnya hak keuangan selama 6 bulan. (MR/)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *