oleh

Permasalahan Natuna, Praktisi Hukum Minta Indonesia Tidak Ada Negosiasi dengan China

 

Dumai (DNN) – Pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri China untuk menyelesaikan perselisihan dengan Indonesia terkait aktivitas penangkapan ikan dan masuknya sejumlah kapal pasukan penjaga pantai China ke perairan Natuna secara bilateral, mendapat perhatian luas beberapa waktu ini yang menjadi polemik negara Indonesia.

Praktisi Hukum dan juga sebagai Advokat, Eko Saputra, SH, CPL, kepada awak media online mengatakan Indonesia seharusnya menolak usul pembicaraan bilateral itu karena “jika China tidak mengakui Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara, maka Indonesia tetap harus konsisten untuk tidak mengakui wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan China,” ujar Pengacara Muda ini.

Ditambahkannya, sikap Indonesia ini telah mendapat penegasan dari Permanent Court of Arbitration (PCA) dalam penyelesaian sengketa antara Filipina dan China. Dalam putusannya dahulu yang sama-sama kita ketahui, dimana PCA tidak mengakui dasar klaim China atas sembilan garis putus, maupun konsep hak penangkapan ikan tradisional, “dan dasar klaim China itu tidak dikenal dalam Undang-undang Landas Kontinen berlandaskan UNCLOS 1982 dalam konvensi perserikatan bangsa-bangsa, di mana Indonesia dan China adalah termasuk kedalam keanggotaannya.”

 

Bung Eko juga menegaskan agar “jangan sampai posisi yang sudah menguntungkan Indonesia dalam putusan PCA itu, dirusak dengan suatu kesepakatan antar kedua negara.”

Sebaiknya jika saya boleh usul Pemerintah Pusat alangkah lebih memperkuat dan meningkatkan kedudukan pemerintahan di Natuna Utara dengan cara menjadikan Provinsi Khusus maka akan meningkatkan kewenangan untuk menjaga, mengelola dan ikut mengawal wilayah pantai dan laut, khususnya di perbatasan, yang saat ini sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi Riau, tuturnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *