Dumai (DNN) – Aksi Mogok kerja yang di lakukan oleh dokter – dokter spesialis yang ada di RSUD Kota Dumai dinilai melanggar hak-hak pasien dan juga kode etik kedokteran. Aksi ini pun mengakibatkan banyak pasien yang telantar di RSUD tersebut.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Perbantuan Hukum PP (LPPH-PP ) Eko Saputra, SH.,CPL yang juga sebagai Praktisi Hukum di Kota Dumai, Selasa (28/01/2020), menuturkan, solidaritas dalam satu profesi memang penting. Namun, solidaritas dalam bentuk mogok kerja adalah tindakan yang salah.
“Solidaritas dalam satu profesi penting. Tetapi, solidaritas dalam bentuk mogok kerja adalah tindakan salah karena melanggar kode etik kedokteran yang telah di atur, di mana jelas-jelas melanggar hak-hak pasien dan orang yang ingin berobat di rumah sakit,” katanya lagi.
Terkait aksi mogok yang dilakukan sejumlah dokter spesialis LPPH PP Dumai meminta Menteri Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan tanggapan serius. “Jika perlu, berikan sanksi terhadap dokter yang melakukan mogok kerja sampai pasien telantar,” tegas Pengacara Muda tersebut.
Apapun persoalan yang terjadi di internal Manajemen sebaiknya jangan sampai merugikan hak-pasien yang akan berobat, apalagi jika ada pasien yang emang benar butuh penanganan medis.
“Sebaiknya mogok kerja itu janganlah sampai merugikan pasien, jika memang emang ada konflik internal sebaiknya di musyawarahkan saja tanpa harus seperti hal tersebut.
Semoga kejadian ini tidak lagi terjadi ,apalagi menelantarkan pasien yang jelas – jelas sedang membutuhkan penanganan medis.”tutupnya.
Penulis : RS
Komentar