oleh

Kontroversi Asimilasi, Isu Pungli Hingga Napi Berulah Lagi

NASIONAL (DNN) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana untuk menghindari penyebaran virus corona atau covid-19 di lapas. Kebijakan tersebut menuai kontroversi.

Apalagi belakangan ada dugaan proses asimilasi tersebut dikaitkan dengan pungli.

Yasonna mengatakan, dirinya telah memberi lima instruksi kepada para jajaran internal pemasyarakatan yang wajib ditaati. Kelima poin tersebut adalah tidak melakukan pungutan liar, tidak mempersulit proses, memastikan mapi umum dan napi anak memiliki proses asimilasi yang jelas, melaksanakan pengawasan secara online, dan memberi arahan agar terhindar dari virus corona.

Apabila terbukti ada petugas lapas yang melanggar dan melakukan pungutan liar, oknum tersebut akan ditindak dengan tegas dan langsung dicopot dari jabatannya.

“Saya sudah instruksikan kepada Pelaksana Tugas Ditjen Pemasyarakatan, bapak Nugroho untuk langsung mencopot oknum itu,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Yasonna meminta masyarakat melaporkan kepadanya bila mengetahui adanya pungli tersebut. Pengaduan dapat dilakukan melalui akun Instagram Yasonna.

“Sebutkan nama petugas, tempat Lapas/Rutan. Saya pastikan semua akan ditindak,” ujarnya.

Selain itu, ada juga napi yang kembali berulah setelah dibebaskan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaporkan, terdapat 12 napi yang kembali berbuat jahat.

“Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan,” ungkap Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Demikian dilansir Antara.

Nugroho menyampaikan, hal tersebut dalam diskusi virtual antara Ditjenpas, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar hukum dan praktisi Pemasyarakatan, Selasa 14 April 2020.

Sebelumnya, Kemenkumham telah membebaskan sebanyak 35.676 narapidana dan anak melalui dua program tersebut. Program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10/2020.

Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sesuai dengan isi PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.(Sumber)*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *