NASIONAL (DNN) – Pemerintah telah melakukan kebijakan larangan mudik untuk lebaran kali ini. Aturan tersebut juga sudah diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 terkait Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa larangan cuti bisa saja diperpanjang hingga akhir tahun. Pasalnya, cuti lebaran kali ini ditiadakan dan bisa dipindahkan ke Desember.
“(Soal) mudik lebaran, situasinya kalau perkembangan menghendaki, pergerakan orang dan barang bisa diperpanjang karena antisipasi pemerintah kan begini. Cuti Lebaran hari raya kan ditiadakan, nanti dipindahkan Desember. Antisipasi kita sampai Desember,” kata Mahfud di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (25/4).
Mahfud menyebut pemerintah terus mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Ia memastikan larangan mudik akan diberlakukan hingga kondisi di Indonesia mulai kondusif.
“Meski banyak prediksi Juli (corona) sudah akan selesai, tetap kita mengantisipasi itu dan bisa dilakukan perpanjangan seperti PSBB Jakarta sampai titik aman,” tuturnya.
Mahfud juga meminta masyarakat menaati larangan mudik yang telah dimulai pada Jumat (24/4). Sebab jika tetap nekat mudik, maka akan dicegat oleh petugas yang berjaga di sejumlah titik dan akan dikenakan sanksi.
“Anda lihat seluruh TV menyiarkan orang-orang dipulangkan, disuruh balik lagi ke Jakarta dan sebaliknya. Dengan segala risiko bagi yang melakukannya itu urusan dia. Pokoknya anda tidak boleh keluar Jakarta balik berangkatnya, yang masuk juga disuruh balik di mana-mana,” tegasnya. (SumberC)








Komentar