PEKANBARU (DNN) – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan berkas perkara Amril Mukminin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Dengan begitu, penahanan Amril Mukminin tidak lagi menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian diungkapkan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/6). Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK itu, suami dari Kasmarni itu merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang ada di Negeri Sri Junjungan itu.
Penyidikan perkara tersebut telah rampung. Dimana sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi, baik dari pihak swasta maupun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (4/6) lalu. JPU kemudian melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
“Hari ini, Tim JPU KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara tersangka Amril Mukminin dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Ali Fikri, Rabu sore.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, penahanan Amril Mukminin tidak lagi menjadi kewenangan JPU. Kewenangan itu kini beralih ke majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Meskipun saat ini Amril Mukminin masih berada di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Kepastian status penahanan itu diyakini akan segera diketahui, seiring bergulirnya perkara itu di persidangan. “Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim,” sebut pegawai KPK berlatar belakang Jaksa itu.
“Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi,” sambung Ali Fikri.
Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis. Dia diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril didakwa dengan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga didakwa dengan dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua perkara itu adalah Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.













Komentar