PEKANBARU (DNN) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan.
Pasalnya animo masyarakat terhadap kebijakan yang awalnya diterapkan 1-30 September tersebut cukup tinggi.
Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, Kamis 1 Oktober 2020.
“Sehingga pelaksanaan Pergub nomor 15/2020 ini akan diperpanjang mulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang,” ungkap Herman melalui pesan tertulis.
Sebelumnya diberitakan, Bapenda Riau menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga penunggak pajak bisa membayar pajak terhutang saja.
“Kamudian penghapusan denda tidak dibatasi tahunnya. Kalau kendaraannya masih ada, meski menunggak 20 tahun pun tetap diterima. Proses pembayarannya masih sama seperti biasanya,” ungkap Herman.
Selain denda keterlambatan membayar pajak, Bapenda Riau juga memberi diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).














Komentar