DUMAI (DNN) – Polemik yang timbul di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai yang tidak pernah habisnya terjadi, dan kali ini terjadi kembali yang dimana sempat lumpuh pelayanan beberapa jam akibat pelayanan Tenaga Kesehatan (Nakes) melakukan mogok kerja atas pelayanan publik (Rabu, 20/04/21).
Aksi mogok yang dilakukan tersebut dilandasi oleh, dugaan kurangnya perlindungan pihak manajemen kepada Nakes serta adanya peralatan kesehatan yang harus diremajakan dan kurangnya obat-obatan yang ada di RSUD tersebut sehingga menuai persoalan mogok tersebut.
Selanjutnya, Surat Pemberitahuan aksi yang ditandatangani oleh Ketua Komite Keperawatan dan Ketua Komite Medis ini juga menjelaskan bahwa, aksi mogok tersebut terjadi akibat, Komunikasi dikalangan internal RSUD dengan pihak manajemen yang sangat buruk.
Namun, Pada aksi ini, pelayanan Emergency dan perawatan di Ruang Rawat Inap tetap berjalan seperti biasanya.
Pada kesempatan ini, Eko Saputra., S.H. selaku Advokat dan Praktisi Hukum sekaligus juga Ketua Advokasi BPPH Pemuda Pancasila turut angkat bicara, disela kegiatannya melalui Via Telephone.
“Saya pribadi sangat prihatin apa yang terjadi pada suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu RSUD Kota Dumai yang melakukan Mogok Kerja oleh Nakes sehingga menelantarkan masyarakat untuk berobat, apalagi sampai menutup akses beberapa pelayanan publik.
“Apa para Nakes lupa akan janji dan sumpah profesi mereka atas dasar kemanusian tanpa membedakan membedakan pangkat, kedudukan, keturunan, golongan, bangsa dan agama, tuturnya.
“Apalagi dilihat dari surat yang beredar atas tindakan mogok kerja tersebut yang dimana dibuat oleh Komite Medik dan Komite Keperawatan yang memakai Logo dan Kop Surat Resmi RSUD, jika dilihat dari segi hukumnya juga sudah menyalahi Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Pedoman Tata Naskah Dinas Intansi Pemerintahan, pungkasnya lagi,
“Sementara ia mengatakan peran Komite Medik dan Komite Keperawatan yang tidak lain dan bukan sebagai Tanggung Jawab terhadap Mutu Pelayanan Medis dan Keselamatan Pasien dihubungkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 755/Menkes/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit Jo UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, jika emang terjadi persoalan meskinya diselesaikan antara internal mereka dan bukan melakukan mogok kerja atas pelayanan publik dimana masyarakat membutuhkan pertolongan mereka dan sampai mengorbankan masyarakat.
“Ia juga mengatakan, aksi mogok kerja ini janganlah jadi ajang saling salah menyalahkan dan sudut menyudutkan antara satu dengan yang lainnya, jika emang ada persoalan meskinya mereka menyikapinya dengan musyawarah dan mencari solusi bersama dan jangan sampai mengorbankan hak masyarakat untuk berobat sampai di hentikan, tuturnya lagi.
“Semoga kedepannya jangan adalagi persoalan ini , kasian masyarakat jika hal serupa terjadi lagi dan jadikan persoalan ini suatu momentum untuk kita lebih membangun ke arah yang lebih baik lagi, jika adapun aura-aura politis hiraukan dan kesampingkan dahulu dan ingat profesi kita sebagai pelayan masyarakat dan dedikasikanlah untuk kepentingan masyarakat. tutupnya













Komentar