BANGKINANG (DNN) – Tudingan yang dialamatkan Kepada Klien Kantor Hukum E.K.S & PARTNERS yang berinisal IW dan AA oleh salah satu Media Online dinilai tidak mendasar karena tidak mengedepankan fakta serta profesionalisme dan keberimbangan dalam pemberitaan.
berita yang berjudul “Palsukan Dokumen Cerai, Oknum Guru Kampar Diduga ” Selingkuh” Akan Dipolisikan” di media https://www.radarnusantara.com/2021/06/palsukan-dokumen-ceraioknum-guru-kampar.html dinilai sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Klien Kita yang juga merupakan ibu dari Anak-anaknya yang berdampak merusak psikis anak atas pemberitaan tersebut, karena tidak ada konfirmasi sebelumnya dengan Klien Kita terkait dengan pemberitaan tersebut sehingga sangat tidak berimbang.
Saat awak media menyambangi kantor Law Office E.K.S & PARTNERS, (Senin 21/06/21) Pengacara Muda ini mengatakan berita itu sangat merugikan pihak kita, dikarenakan diduga memalsukan Akta Cerai yang dimana dikeluarkan oleh Lembaga Peradilan Agama yang sah, jika ada dokumen yang klien kita palsukan pasti gugatan saat itu di tolak dan lagi pula rilis panggilan sidang terhadap mantan suami klien kita sampai ketangan nya, jika ada perlawan atau dia merasa keberatan mestinya ia katakan di persidangan,tapi nyatanya tidak, kecuali jika alamat mantan suami klien kita tersebut tidak diketemukan atau di manipulasi.
‘Ditambah lagi meyebutkan klien kita berselingkuh yang pada hakikatnya mereka sudah menikah dan diketahui oleh kedua orang tua mereka, dimana letak perselingkuhannya yang menyudutkan klien kita, dan bukan hanya itu saja kita juga merasa keberatan rilis berita tersebut menyebutkan klien kita memalsukan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Kampar dan Cap Stempel Dinas sekaligus Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan Kampar, darimana mereka mengetahuinya tanpa harus mengkroscek terlebih dahulu dan langsung menjustifikasi klien kita secara gamblang, apalagi negara kita ini menganut asas presumption of innocent (Asas Praduga Tak Bersalah) Sehingga dugaan tersebut dinilai sangat tidak mendasar dan pemberitaan itu sangat menyudutkan, disebabkan hal seperti itu tidak mungkin dilakukan seorang pengajar yang dimana harus mengajarkan kebaikan atas muridnya maka dari itu kita melayangkan SOMASI terhadap media online tersebut, tutur Pengacara Muda ini.



‘Yang jelas berita itu tidak benar, maka dari itu kita melayangkan Somasi sekaligus hak jawab kita sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Selain itu, Bung Eko Saputra juga membantah secara tegas atas pemberitaan di media online tersebut, karena telah menyebarkan berita bohong seperti yang ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana telah diubah ke Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45A ayat 1 dan ayat 2.
“Pemberitaan tersebut sangat merugikan Klien kita sehingga menimbulkan stigma-stigma negatif dikalangan Keluarga dan Kerabatnya dan media online tersebut memberitakan tidak sesuai dengan faktanya, dengan itu kewajiban kami meminta hak koreksi dan hak jawab atas hal itu,”tegas, Pengacara Muda ini.
Lanjut, Bung Eko Saputra, pihak media harus meminta maaf dan mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut karena sangat merugikan pihak kita yaitu (IW dan AA, red/). Apa lagi dirinya sebagai Abdi Pengajar yang mana tugasnya saat mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga panutan bagi murid-muridnya.
“Kami mensomasi media ini agar segera melakukan klarifikasi Tentang pemberitaan yang akurat dan terpercaya sekaligus meminta maaf dan kita sangat menyesalkan pemberitaan oleh media tersebut tanpa melakukan Cek dan Ricek serta Komunikasi dengan klien kita. Sehingga terkesan pihak media tersebut tulisannya tidak profesional dalam memuat berita.
” Apalagi Klien kita tidak pernah bertemu dan komunikasi tapi tiba-tiba fotonya dicantumkan dalam isi berita tersebut, tidak profesional sekali, maka dari itu kita tegaskan. jika tidak diindahkan Somasi kita dan kita akan tembuh jelur hukum” tutur Eko Saputra.,S.H,M.H.,CPL
Penulis : Ags














Komentar