oleh

KLHK Ri bantah cabut segel di PMKS PT SIPP duri

  1. DURI —(DNN) Tim Gabungan KLHK Ri menyegel mesin boiler dan produksi pengolahan Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PKS SIPP) yang berlokasi di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, untuk menghentikan proses produksi tepatnya pada hari Sabtu 23 April 2022 lalu.

    Namun walaupun sudah disegel oleh KLHK RI PKS PT SIPP tetap beroperasi, seolah-olah Perusahaan yang bergerak didalam produksi minyak Kelapa Sawit tersebut “Kebal Hukum”.

    Beredar informasi bahwa pihak Management PKS PT SIPP diduga sedang mendekati dan mengajak masyarakat sekitar untuk melakukan kerjasama dan menyebutkan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh KLHK RI sudah dicabut dan perusahaan sudah boleh beroperasi.

    Direktur Pengawasan Pengaduan dan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK RI, Vinda Damayanti saat dihubungi via telepon Whatsapp membantah hal tersebut bahwa penyegelan yang dilakukan oleh pihak Gakkum KLHK RI kepada PKS PT SIPP sudah dicabut.

    “Dari pihak KLHK RI tidak pernah membuka segel yang sudah dipasang di PKS PT SIPP, kenapa dibuka kalau proses hukumnya masih berjalan,” kata Direktur PPSA, Vinda Rabu (11/5) kepada wartawan.

    Ditambahkannya, Terkait pemasangan segel pada mesin boiler dan tungku pembakaran milik PKS PT SIPP namun masih tetap beroperasi kini pihak nya sudah menaikan ketahap atau ketingkat selanjutnya yaitu Tahap Penyidikan dibawah koordinasi Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK untuk di proses lebih lanjut.

    “Itu jelas sudah melanggar hukum dan saat ini permasalahan tersebut sedang berjalan atau proses dibagian Direktorat Tindak Pidana KLHK RI,” terangnya.

    Sementara itu Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK RI, Antonius Sardjanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut sudah berada dalam tingkat penyidikan.
    Diduga Status perkara tersebut sudah naik ketingkat Penyidikan, dan dalam waktu dekat akan kembali memanggil pihak management PKS PT SIPP” pungkasnya(as)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *