oleh

Pemkab Bengkalis Pasang Plang Penghentian Sementara Usaha di Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT GMS

Duri – (DNN)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memasang plang penghentian sementara seluruh usaha/kegiatan di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), PT Gora Mandau Sawit (GMS) yang beralamat di Jalan Sukajadi, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pemasangan plang tersebut dilakukan oleh Pemkab Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Jumat (4/11/2022).

Saat pemasangan plang, Pemkab Bengkalis dari OPD terkait yang hadir di lokasi turut didampingi oleh Camat Mandau Riki Rihardi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis yang diwakili Kasi Datun Agis Saputra SH, Personel dari Satpol PP, Personel Kepolisian dari Polsek Mandau, Personil Koramil 03 Mandau, WSA Law firm dan Kepala Desa Harapan Baru Tarmin.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid, menyebutkan kegiatan pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha/kegiatan PMKS PT GMS berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.


“Alhamdulillah, Kegiatan kita hari ini berjalan lancar. Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Personel Kepolisian, Koramil 03 Mandau dan Satpol PP yang telah ikut menjaga keamanan selama pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha/kegiatan PMKS PT GMS berjalan lancar dan kondusif,” Ungkapnya kepada media, Jum’at (4/11/2022).

Fendro menerangkan, kegiatan itu merupakan tugas dan kewenangan dari Pemkab Bengkalis untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

“Selama ini perusahaan PMKS PT GMS beroperasi tanpa memiliki izin dari Pemkab Bengkalis, mereka hanya mengantongi Izin Lingkungan. Namun pihak dari PMKS PT GMS tidak melanjutkan pengurusan izin turunan dari Izin Lingkungan yang mereka miliki hingga hari ini,” terangnya.

Kabag Hukum Sekdakab Bengkalis itu juga mengatakan, Jika PMKS PT GMS tetap masih beroperasi atau tidak setelah pemasangan plang ini, itu menjadi kewenangan dari mereka. Namun jika tetap beroperasi, Pemkab Bengkalis akan mengambil langkah selanjutnya dengan memberi Sanksi Administratif hingga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI).

Fendro menerangkan, jika pihak Pemkab Bengkalis melalui beberapa SKPD teknis terkait telah menyurati pihak PMKS PT GMS sebelum melakukan pemasangan Plang ini.

“Kami dari Pemkab Bengkalis melalui beberapa SKPD teknis telah menyurati pihak management PMKS PT GMS, yaitu dari DPMPTSP surat nomor : 061/ DPMPTSP-ttt/ IV/ 2021/ 206 tanggal 30 april 2021 perihal teguran, surat nomor : 061/ DPMPTSP-ttt/ VII/ 2021/ 360 tanggal 30 juli 2021 perihal teguran Ke-2 dan terakhir surat nomor : 061/ DPMPTSP-SET/ X/ 2022/ 368 tanggal 19 oktober 2022 perihal Penghentian Sementara,”

Selain itu, “Dari Dinas PUPR surat Nomor : 600/ PUPR/ X/ 2022/ 361 tanggal 14 oktober 2022 perihal Penghentian Sementara Pemanfaatan Gedung dan Prasarana Penunjang Lainnya. Dari Dinas Perkebunan surat Nomor : 045/ Disbun-Perlind/ 2022/ 61 tanggal 13 oktober 2022 perihal Penghentian Kegiatan Operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan yang terakhir Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 600/ DLH-TPKLH/ SA-PP/ XI/ 2022/ 41 tanggal 01 November 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada PT. Gora Mandau Sawit.

Semua surat tersebut, kata Fendro, pada intinya agar menghentikan segala aktivitas dan kegiatan.Namun sepertinya mereka (PMKS PT GMS) tidak mengindahkan.

“Ketika kita datang tadi terlihat jelas asap hitam keluar dari cerobong pabrik yang menandakan mereka (PMKS PT GMS) masih beroperasi seperti biasa,” sebutnya.

Selanjutnya, Fendro juga menyampaikan bahwa permasalahan PMKS PT GMS ini juga telah dibahas bersama DPRD Kab. Bengkalis pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2022 lalu yang dihadiri oleh Tumpak Panjaitan selaku GM PMKS PT GMS.

“DPRD Kab. Bengkalis juga menyarankan untuk menerima seluruh Sanksi dari SKPD terkait dan juga untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pada areal PMKS PT GMS,” Kata Fendro.

Maka dari itu, Ungkap Fendro, Pemkab Bengkalis melakukan pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha/kegiatan dilokasi PMKS PT GMS.

“Kita lihat saja nanti kedepannya, apakah mereka mengikuti atau tidak sanksi yang telah diberikan. Jika pihak PMKS PT GMS tetap beroperasi, Maka kita dari Pemkab Bengkalis akan meningkatkan sanksi sesuai regulasi yang ada. Tidak tertutup kemungkinan mereka (PMKS PT GMS) akan terlibat masalah hukum baik secara Perdata atau Pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang,” Ungkap Fendro.

Fendro menegaskan, Langkah yang diambil Pemkab Bengkalis saat ini dilakukan untuk penegakkan disiplin bagi seluruh Investor dalam berinvestasi di Indonesia terutama di Kabupaten Bengkalis.

Fendro juga berharap, agar PMKS PT GMS tidak mengikuti jejak dari PMKS PT SIPP yang telah ditangani hingga ke tingkat KLHK RI dan sudah ada yang terkena Pidana, karena itu jelas akan merugikan pihak perusahaan atau investor.

“Kita juga meminta kepada pihak PMKS PT GMS agar kooperatif dengan mengikuti sanksi yang telah diberikan. Pemkab Bengkalis tidak anti terhadap pihak swasta yang ingin membuka usaha atau investasi. Namun harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan memiliki izin, serta yang terpenting memperhatikan lingkungan hidup sekitar untuk anak cucu kita nantinya” pungkasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *