DUMAI (DNN) – Memasuki awal tahun 2025 untuk segala pengadaan baik lelang atau tender pada lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung menuai kontra khususnya dalam pemilihan Posbantuan Hukum bagi setiap peradilan yang ada.
Pelelangan tersebut biasanya selalu terbit di website Peradilan atau LPSE untuk menunjang transparansi penggunaan anggaran negara, disamping itupula Pengadaan Pos Layanan Bantuan Hukum tidak lain untuk membantu menunjang kinerja Peradilan Khususnya bagi masyarakat yang butuh bantuan dalam persoalan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, penerimaan serta perekrutan Pos Layanan Bantuan Hukum khususnya di Pengadilan Agama Dumai menuai kontra bagi kalangan Yayasan atau Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Dumai, dimana tidak adanya informasi di laman website Pengadilan Agama Dumai dan LPSE apakah telah dibuka tender atau lelang tersebut dan alih-alih telah ada Pemenang Tender Pos Layanan Hukum tersebut
“Dilain terpisah seorang Praktisi Hukum Rabu (08/01/2025) saat diwawancarai oleh awak media Dumainews.net merasa heran atas telah ditentukannya pemenang Lelang atau Tender Pos Layanan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Dumai, sejak kapan di buka atau sejak kapan pengumuman itu di sampaikan dan tidak pernah ada informasi yang terpublis, tapi alih-alih sudah ada yang mengisi atau pemenang lelang tersebut, biasanya ada serangkaian tes atau beberapa yayasan dan lembaga bantuan hukum yang masuk ke dalam proses pelelangan atau tender tersebut”, Ungkapnya.
“Namun ini tidak, tapi sudah ada yang MoU kepada Pengadilan Agama Dumai, hal ini memantik spekulasi bagi sebagian kalangan oleh beberapa praktisi yang membawahi yayasan atau lembaga bantuan hukum yang ada di dumai, dan kami beranggapan adanya dugaan praktek curang atau nepotisme didalam penerimaan Pos Layanan Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Dumai,” pungkasnya.
“Dan setelah kita cek yang melakukan MoU adalah LBH Batas untuk satu tahun ke depan dengan Pengadilan Agama Dumai, maka dari itu kita meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengecek apakah sudah sesuai regulasi yang dijalankan oleh Pengadilan Agama Dumai untuk zona bebas korupsi, kolusi serta nepotisme ,” tutupnya









Komentar