Dumai (DNN) – Upaya meningkatkan literasi dan memperkaya khazanah pengetahuan di lingkungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai mendapat dukungan nyata dari salah satu pengurusnya Dr (Cand) Eko Saputra, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan penulis buku serta Ketua Bidang Hukum PWI Kota Dumai, secara resmi menyerahkan karya tulisnya ke Kantor Sekretariat PWI Dumai, Senin (11/08/2025).
Penyerahan buku ini berlangsung sederhana namun penuh makna, dihadiri oleh Ketua PWI Dumai, beberapa pengurus, serta perwakilan wartawan senior. Buku yang disumbangkan merupakan hasil karya Eko yang berjudul [Peran Penegak Hukum Dalam Sistem Pidana Indonesia, Hukum Pidana Indonesia : Literasi, Wawasan Komprehensif Hukum Pidana Indonesia, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan di Pendidikan Tinggi Membangun Karakter Bangsa Serta Tantangan Kontemporer, Pengantar Hukuk Bisnis: Regulasi, Etika, Dan Tanggung Jawab Korporasi, Mendesain Ulang Keadilan : Reformasi Hukum Perceraian Dalam Sistem Peradilan Agama, Pengantar Hukum Indonesia : Sejarah, Sistem, Sumber Hukum dan HAM di Indonesia, dan Hak Asasi Manusia di Tengah Polarisasi Sosial], yang membahas secara mendalam isu-isu hukum aktual dan strategi penerapannya di tengah dinamika masyarakat.
Berangkat dari Pengalaman Lapangan
Dalam sambutannya, Eko mengungkapkan bahwa buku tersebut lahir dari pengalaman panjangnya menangani berbagai perkara hukum sekaligus keterlibatannya di dunia jurnalistik dan sebagai akademisi di bidang hukum.
“Sebagai praktisi hukum dan akademisi, saya banyak melihat fakta di lapangan yang sayangnya jarang diulas secara tuntas di media. Sebaliknya, sebagai wartawan dan bagian dari PWI, saya paham betul pentingnya informasi yang akurat, faktual, dan sesuai koridor hukum. Buku ini adalah jembatan antara dunia hukum dan dunia pers untuk menambah wawasan dibidang hukum,” ujar Eko.
Eko berharap, buku ini dapat menjadi referensi bagi wartawan dalam menyusun berita hukum yang tidak hanya menarik dibaca dan juga pemahaman dasar dari hukum itu sendiri, tetapi juga mengedepankan akurasi dan tanggung jawab. Ia juga menekankan bahwa pemahaman hukum yang baik di kalangan wartawan akan meminimalisasi risiko pemberitaan yang melanggar aturan atau menimbulkan masalah hukum.
Ketua PWI Dumai Bambang Prayetno menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi tersebut. Menurutnya, langkah Eko menunjukkan bahwa PWI tidak hanya menjadi wadah profesi, tetapi juga pusat pengembangan pengetahuan.
“Kami sangat berterima kasih atas sumbangan buku ini. Ini menjadi bukti bahwa pengurus PWI Dumai memiliki komitmen tidak hanya di bidang jurnalistik, tetapi juga dalam memperkuat wawasan hukum anggota. Buku ini akan kami tempatkan di perpustakaan mini PWI agar bisa dibaca dan dipelajari oleh seluruh anggota maupun mitra,” ujarnya.
Buku karya Eko memuat pembahasan mulai dari prinsip dasar hukum, analisis kasus, hingga rekomendasi reformasi hukum di Indonesia. Dengan gaya bahasa yang lugas namun tetap akademis, Eko berusaha membumikan konsep hukum yang kerap dianggap rumit, sehingga lebih mudah dipahami oleh pembaca dari berbagai latar belakang.
Selain itu, beberapa bab dalam buku ini memuat studi kasus nyata yang pernah ditangani, disertai panduan teknis bagi wartawan untuk menghindari kesalahan dalam pemahaman hukum, karna tidak semua wartawan paham akan regulasi dan pemahaman hukum, dan ini langkah baik,”ungkapnya.
Di akhir sarasehan, Eko mengajak seluruh anggota PWI Dumai untuk menulis dan mendokumentasikan pengalaman jurnalistik mereka dalam bentuk karya tulis, baik artikel, buku, maupun jurnal penelitian yang nanti dapat di nikmati oleh seluruh kalangan di zaman era digital saat ini.
“Kita, para wartawan, sebenarnya adalah saksi sejarah. Apa yang kita liput hari ini akan menjadi catatan penting di masa depan. Maka dari itu, mari kita abadikan pengetahuan dan pengalaman kita dalam karya yang bisa diwariskan,” pesannya.
Penyerahan buku ini diharapkan menjadi awal dari tradisi literasi yang lebih kuat di PWI Dumai, sekaligus mendorong sinergi positif antara profesi hukum dan jurnalistik dalam membangun masyarakat yang melek hukum dan informasi.









Komentar