DUMAI (DNN) — Langkah Bea Cukai Dumai yang memperlihatkan barang sitaan berupa jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai kepada awak media pada Senin (29/9) lalu, menuai respons beragam dari masyarakat. Meski dipandang sebagai upaya transparansi, sejumlah praktisi hukum justru mengingatkan agar tindakan tersebut tidak hanya bersifat seremonial sesaat, melainkan harus konsisten dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Direktur LBH MAPAN (Masyarakat Pancasila Nusantara) Dr (Cand) Eko Saputra,.SH,.MH di Dumai, fenomena memperlihatkan barang sitaan seringkali hanya dilakukan ketika kasus sedang viral atau menjadi sorotan publik. “Kita jangan terjebak pada pencitraan sesaat. Transparansi itu bukan hanya memperlihatkan barang bukti kepada wartawan ketika ramai diperbincangkan, tetapi bagaimana aparat benar-benar menjalankan prosedur hukum secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menyoroti adanya dugaan praktik “main kucing-kucingan” yang kerap berkembang di masyarakat, seperti barang sitaan yang jumlahnya berkurang saat pemusnahan, bahkan isu dugaan “tangkap lepas” terhadap pelaku. Hal ini, menurutnya, sangat berbahaya bagi wibawa penegakan hukum.
“Bea Cukai harus berpegang teguh pada ketentuan hukum. Misalnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang menegaskan sanksi pidana bagi siapa pun yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai. Selain itu, mekanisme penyitaan dan pemusnahan barang bukti juga harus sesuai dengan KUHAP Pasal 45–47, yang mengatur perlakuan terhadap benda sitaan agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam proses hukum. “Jangan sampai ketika isu sudah reda, barang bukti tidak diproses sebagaimana mestinya. Itu justru akan memperkuat dugaan publik selama ini bahwa ada permainan di balik layar. Publik berhak tahu perkembangan proses hukum, bukan hanya saat konferensi pers,” pungkasnya.
Masyarakat, kata dia, harus dilibatkan dalam fungsi pengawasan. Dengan adanya kontrol sosial dari publik dan media, peluang aparat bertindak curang dapat ditekan. “Transparansi itu harus menyeluruh, dari awal penyitaan, penyimpanan, hingga pemusnahan. Jika tidak, maka praktik penegakan hukum hanya akan dinilai simbolis dan tidak substantif,” ujarnya.
Kasus penyitaan rokok ilegal di Dumai ini diperkirakan masih akan terus bergulir. Publik menanti komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa proses hukum berjalan tanpa kompromi dan sesuai aturan perundang-undangan.









Komentar