Pekanbaru (DNN) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) berinisial JS dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, bukan suap-menyuap. Dalam kasus ini, pihak yang memberikan uang dinyatakan sebagai korban, bukan pelaku, karena tindakannya dilakukan di bawah ancaman dan tekanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur paksaan dalam transaksi tersebut. Karena itu, uang yang diberikan korban kepada JS tidak dapat dianggap sebagai gratifikasi atau suap.
“Kasus ini bukan suap, tetapi pemerasan. Korban tidak dapat dipidana karena menyerahkan uang dalam keadaan terpaksa akibat ancaman,” tegas Kombes Asep di Pekanbaru, Senin (21/10/2025).
Menurut Asep, penetapan tersangka terhadap JS didasarkan pada Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, dapat diancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, unsur pemaksaan terpenuhi. Karena itu, JS resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Polda Riau mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berorganisasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tekanan, intimidasi, atau pemerasan terhadap pihak lain. Aparat kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami tindakan serupa untuk segera melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami pemerasan atau intimidasi oleh pihak mana pun, termasuk yang mengatasnamakan ormas,” kata Asep menegaskan.
Dari perspektif hukum pidana, tindakan korban yang menyerahkan uang di bawah ancaman tidak memenuhi unsur kesengajaan. Hal ini sejalan dengan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan karena adanya daya paksa.
Praktisi hukum menilai langkah Polda Riau sudah tepat dan sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap korban dalam sistem peradilan pidana. Dalam situasi seperti ini, korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis, bukan dijadikan pihak yang disalahkan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tunduk pada tekanan atau ancaman, serta bagi organisasi masyarakat agar tetap menjalankan peran sosialnya sesuai koridor hukum.














Komentar