Dumai (DNN) — Polemik pembayaran “ganti untung” lahan bantaran sungai di Kota Dumai terus menuai sorotan publik. Setelah praktisi hukum dan tokoh masyarakat mempertanyakan dasar hukumnya, kini giliran Ketua Lingkar Pemuda Pemudi Dumai (LPPD) Riau, Agung Gumilang, angkat bicara dengan nada tegas.
Agung menilai, proses pembayaran terhadap lahan yang berada di sepadan sungai tanpa alas hak tersebut berpotensi kuat mengandung unsur korupsi dan nepotisme. Ia menilai kebijakan Pemerintah Kota Dumai itu tidak hanya kabur dasar hukumnya, tetapi juga terkesan dilakukan tanpa transparansi.
“Kami mencium adanya dugaan kuat praktik korupsi dan nepotisme dalam proses pembayaran lahan bantaran sungai ini. Banyak penerima yang tidak jelas status lahannya, sementara lahan milik negara justru dibayar menggunakan uang negara. Ini ironi,” ujar Agung Gumilang, Kamis (24/10).
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Satrya Alamsyah, untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum serta mekanisme pembayaran. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan bungkam dan tidak memberikan jawaban atas pesan singkat yang dikirimkan.
“Kami sudah berupaya meminta klarifikasi secara langsung melalui pesan singkat kepada Kadis PU Satrya Alamsyah, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Sikap diam ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” tegas Agung.
Agung juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Ia berharap lembaga penegak hukum tidak tinggal diam terhadap potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari kebijakan itu.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Dumai untuk turun tangan. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan meneruskan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Riau bahkan Kejaksaan Agung RI, agar dugaan korupsi dan konspirasi di tubuh Pemko Dumai ini diusut sampai tuntas,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai pembayaran ganti untung terhadap warga di bantaran sungai sepanjang 15–20 meter dari bibir sungai di Kota Dumai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebagian besar lahan yang dibayar menggunakan anggaran daerah tidak memiliki sertifikat atau bukti hak milik sah, yang sejatinya dikategorikan sebagai tanah negara atau sempadan sungai.
Praktisi hukum menilai langkah Pemko Dumai tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Publik kini menanti respons resmi Pemerintah Kota Dumai untuk menjawab berbagai tudingan yang kian menguat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemko Dumai belum memberikan keterangan tertulis maupun konferensi pers terkait polemik tersebut









Komentar