DUMAI (DNN) – Lembaga Pemuda Pemudi Dumai (LPPD) menyoroti dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, khususnya dalam pengelolaan dana pemeliharaan rutin pada bidang Bina Marga (BM), Sumber Daya Air (SDA), dan Alat dan Peralatan (Alkal).
Dugaan ini bermula dari sistem penunjukan langsung (PL) kepada pihak ketiga yang dinilai tidak terbuka dan sarat kepentingan. Padahal, sistem PL sejatinya memiliki mekanisme yang jelas sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahannya.
Ketua LPPD Agung Gumilang menegaskan bahwa sistem pengadaan yang seharusnya bersifat transparan kini justru tampak ditutupi dan cenderung diatur secara internal oleh oknum tertentu.
“Proses penunjukan langsung seharusnya tetap menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat, bukan menjadi ruang gelap yang diatur oleh segelintir pihak demi kepentingan pribadi,” tegas Agung Gumilang dalam keterangan resminya, Jumat (8/11/2025).
Penunjukan Langsung Tanpa Informasi Publik
Menurut LPPD, mekanisme PL seharusnya diumumkan secara terbuka melalui sistem LPSE atau papan informasi resmi pemerintah. Namun kenyataannya, informasi proyek kerap tidak dipublikasikan, sehingga publik dan rekanan lain tidak mengetahui adanya peluang pekerjaan tersebut.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses PL di Dinas PUPR tidak berjalan sesuai prinsip keterbukaan.
“Akibat minimnya keterbukaan, muncul persepsi kuat bahwa ada praktik pengaturan proyek di internal dinas,” ujar Agung.
Dugaan Rekanan Ikut Mengatur Proyek
LPPD juga mengungkap indikasi keterlibatan oknum kontraktor atau rekanan tertentu yang ikut mengatur paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Dumai.
Kondisi ini berpotensi melanggar asas profesionalisme dan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Jika benar ada rekanan yang bisa menentukan siapa yang dapat proyek, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi,” tambah Agung Gumilang.
Konsultan Merangkap Kontraktor, Bentuk Konflik Kepentingan
LPPD juga menyoroti adanya dugaan bahwa konsultan perencanaan atau konsultan pengawasan merangkap sebagai kontraktor pelaksana dalam beberapa kegiatan.
Secara normatif, hal tersebut bertentangan dengan prinsip independensi karena konsultan perencana dan pengawas harus berdiri di posisi netral untuk menjamin kualitas proyek.
“Perangkapan jabatan semacam ini rawan menimbulkan konflik kepentingan, sebab pihak yang merencanakan sekaligus mengawasi proyeknya sendiri. Itu sangat berbahaya dan membuka peluang mark up anggaran,” kata Agung.
Nilai Kontrak Fantastis dan Dugaan “Jatah Preman”
Dari hasil penelusuran lapangan, LPPD menemukan bahwa satu rekanan atau perusahaan bisa mengantongi banyak paket proyek baik melalui tender maupun penunjukan langsung, dengan nilai kontrak mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa pembagian proyek tidak murni berdasar kelayakan teknis, tetapi lebih karena kedekatan dan permainan internal.
Tak hanya itu, LPPD juga mendapat laporan adanya jatah tidak resmi (setoran atau jatah preman) dari level kepala bidang hingga ke kepala dinas. Jika benar, hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap integritas ASN dan prinsip tata kelola pemerintahan bersih.
LPPD Desak Inspektorat, Kejaksaan, dan KPK Turun
Melihat indikasi kuat praktik penyimpangan tersebut, LPPD mendesak Inspektorat Kota Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa seluruh kegiatan di lingkungan Dinas PUPR Dumai tahun anggaran 2024–2025.
“Kami mendesak lembaga penegak hukum tidak tutup mata. Jangan biarkan mafia proyek dan anggaran merusak kepercayaan publik. Stop pembodohan publik, stop mafia proyek!” tegas Agung Gumilang, Ketua LPPD Dumai.
Seruan Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Sebagai bentuk kontrol sosial, LPPD menuntut agar Pemerintah Kota Dumai membuka seluruh data pengadaan barang dan jasa secara transparan kepada publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Transparansi, menurut Agung, merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Tapi jika data tertutup dan publik sulit mengakses informasi proyek, itu menandakan ada sesuatu yang disembunyikan,” pungkas Agung Gumilang.














Komentar