DUMAI (DNN) – Gelombang penolakan datang dari warga Jalan Paus, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, terhadap rencana alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) di Komplek Yaptapena menjadi kantor Koperasi Merah Putih. Warga menilai langkah tersebut melanggar kesepakatan awal dan berpotensi menyalahi peruntukan lahan yang semestinya menjadi ruang publik bagi masyarakat setempat.
Lahan seluas sekitar 2.600 meter persegi itu sebelumnya ditetapkan sebagai fasum sejak tahun 2016 untuk kepentingan sosial warga, termasuk ruang terbuka, sarana bermain anak, dan kegiatan masyarakat. Namun, dalam beberapa bulan terakhir muncul kegiatan pembangunan di lokasi tersebut dengan alasan untuk mendirikan “kantor koperasi” dan “tempat produksi makanan bergizi”.
Warga menilai proyek itu dilakukan tanpa ada musyawarah atau persetujuan bersama.
“Kami tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba saja papan nama koperasi dipasang dan lahan yang dulu fasum mulai dibangun. Ini lahan publik, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Rizki, salah satu warga setempat yang turut menolak alih fungsi itu.
Dalam proses tersebut, warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan Khairul Kamal, salah satu orang dekat Wali Kota Dumai. Nama Khairul Kamal disebut-sebut ikut memfasilitasi atau memberikan “rekomendasi informal” agar lahan fasum tersebut bisa dimanfaatkan oleh Koperasi Merah Putih.
Meski belum ada bukti administratif yang jelas, warga menilai kehadiran pihak tertentu yang memiliki kedekatan politik atau jabatan menjadi faktor kuat dalam lolosnya rencana penggunaan lahan fasum itu.
“Kami hanya minta keadilan dan transparansi. Jangan karena ada nama besar, lahan masyarakat dijadikan proyek koperasi,” tegas warga lainnya.
Pemerintah Kota Dumai sebelumnya tengah menggencarkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaan di lapangan kini menimbulkan tanda tanya, terutama terkait transparansi pengelolaan dan pemanfaatan aset publik.
Pengamat tata kelola publik menilai, program pemerintah semestinya tidak mengorbankan fasilitas umum yang telah ditetapkan melalui site plan atau dokumen tata ruang.
“Alih fungsi fasum tanpa dasar hukum yang kuat bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan korupsi pemanfaatan aset publik. Apalagi jika ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di baliknya,” ujar salah seorang pemerhati hukum Agung Briwendra SH di Dumai.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Dumai, khususnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang berwenang atas pengawasan fasum-fasos. Warga berharap Wali Kota Dumai segera melakukan peninjauan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan tersebut sampai status hukumnya jelas.
“Kami hanya ingin fasum tetap jadi milik bersama, bukan berubah menjadi kantor koperasi atau proyek atas nama siapa pun,” tegas warga dalam pernyataan sikapnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi pengelolaan lahan publik di Dumai. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah kota dalam menegakkan asas akuntabilitas dan kepentingan umum, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan di balik program koperasi yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat.
Penulis : Yusuf










Komentar