DUMAI (DNN) – Kontrak pembangunan Tanggul Sungai Dumai sedang berjalan, “Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Tanggul Sungai Dumai Segmen I sudah terealisasi 100%”. Berdasarkan keterangan Kabid SDA Dinas PU Kota Dumai.
Mata masyarakat tertuju kepada 2 Proyek ini, hal ini bukan tanpa alasan, masyarakat yang berada di Kecamatan Dumai Barat, Dumai Kota dan Dumai Selatan sangat berharap dengan program penanggulangan banjir saat ini, harapan mereka semoga ini menjadi solusi terakhir dalam penyelesaian banjir Rob yang kerap terjadi di Kota Dumai.
Dengan besarnya harapan masyarakat terhadap program penanggulangan banjir Rob di Kota Dumai, masyarakat control social turut mengawal program mulia tersebut. Salah satunya Lingkar Pemuda Pemudi Dumai (LPPD).
Menurut Agung Gumilang Ketua LPPD “Kami tidak hanya mengontrol proses pelaksanaan yang sedang berjalan, namun juga mengontrol seluruh tahapan-tahapannya. Karena semua tahapan dipandang sangat krusial demi suksesnya Penanggulangan Banjir di Kota Dumai yang telah berlangsung selama 25 tahun, dan 5 tahun belakangan sudah sangat memprihatinkan sebaran banjir Robnya”. Ungkap Agung Gumilang Ketua LPPD.
”Tahapan-tahapan yang kami anggap krusial diantaranya : Tahapan Persiapan, Tahapan Perencanaan dan Tahapan Pelaksanaan baik Pengadaan Tanah untuk tanggul Sungai Dumai maupun Pelaksanaan Pembangunan Tanggul Sungai Dumai Tahun 2025″.
Hari ini (13/11/2025) kami mendatangi Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Dumai untuk menyampaikan Surat Konfirmasi dan kami juga berusaha untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Kantor BPN Dumai. “Ada beberapa informasi yang dianggap perlu untuk kami ketahui terkait Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Tanggul Sungai Dumai”.
Semoga klaim yang disampaikan Kepala Dinas PU Kota Dumai terkait pengadaan lahan untuk pembangunan tanggul sungai Dumai telah melalui tahapan dan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga berharap demikian, agar pembangunan tanggul bisa berlanjut sampai ke segmen yang telah direncanakan.
”Namun kami akan selalu mengingatkan Pemerintah Kota Dumai, karena dari sekian banyak klaim yang pernah kami ketahui pada akhirnya tersangkut juga dengan permasalahan hukum. Salah satu contoh kasus Pengadaan Tanah untuk penanggulangan banjir di Kota Bekasi yang melibatkan mantan Walikota Bekasi”.
Dimana Tindak pidana korupsi yang menjerat Rahmat Effendi terkait pemberian imbalan pembebasan lahan sejumlah proyek infrastruktur yang menjadi bagian dari belanja modal ganti rugi tanah senilai Rp 286,5 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021. Salah satu dari imbalan yang didapatkan Rahmat Effendi terkait pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.
LPPD Pastikan Tetap Kawal Proyek Penanggulangan Banjir Daerah Aliran Sungai Dumai











Komentar