DUMAI (DNN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menyatakan akan segera melakukan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD dr. Suhatman MARS Kota Dumai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pernyataan tersebut disampaikan jajaran Kejari Dumai dan diberitakan oleh sejumlah media online, salah satunya KupasBerita.com.
Kepala Kejari Dumai menyebutkan bahwa ekspose perkara tinggal menunggu jadwal di Kejati Riau setelah serangkaian pemeriksaan saksi dilakukan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari mekanisme internal kejaksaan untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara, termasuk kemungkinan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus dugaan korupsi tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan fasilitas vital rumah sakit yang dibiayai dari APBD, serta beririsan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Sejumlah pihak berharap ekspose di tingkat Kejati dapat mempercepat proses hukum dan memberikan kejelasan arah penanganan perkara.
Namun hingga saat ini, Kejari Dumai belum menyampaikan secara terbuka perkembangan signifikan terkait nilai kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, maupun tenggat waktu penuntasan perkara.
Pernyataan Kejari Dumai mengenai rencana ekspose perkara ke Kejati Riau patut diapresiasi sebagai bentuk prosedural penanganan perkara. Namun di sisi lain, pernyataan tersebut juga menimbulkan pertanyaan kritis: apakah ekspose ini merupakan langkah substantif menuju penegakan hukum, atau sekadar narasi normatif untuk meredam tekanan publik?
Secara hukum, disela waktu awak media mencoba meminta pandangan kepada seorang Pakar Hukum Pidana Dr (C) Eko Saputra,.SH,.MH seorang prakitisi hukum dan juga akademisi ini, iya juga menerangkan ekspose perkara bukanlah tujuan akhir, melainkan alat internal untuk menguji kecukupan alat bukti dan konstruksi hukum. Ketika ekspose terus dikedepankan tanpa kejelasan progres penyidikan, publik wajar mencurigai adanya delay of justice yang terselubung dalam bahasa administratif, tetapi juga harus mengedepankan suatu kepastian hukum atas persoalan tersebut dan Aparat Penegak Hukum harus jeli memandang hal tersebut sebagai bentuk langkah konkrit.”ujarnya.
“Pemberitaan yang beredar hanya menekankan “menunggu jadwal” dan “sudah memeriksa saksi”, tanpa penjelasan:
- siapa saja saksi kunci,
- apakah sudah ada pihak yang mengarah sebagai calon tersangka,
- dan apakah audit kerugian negara telah dilakukan.
Ketiadaan informasi ini menciptakan kesan bahwa penanganan perkara masih berkutat pada retorika prosedural, bukan langkah penegakan hukum yang tegas.”Paparnya.
Dalam banyak kasus korupsi daerah, ekspose yang berlarut-larut justru menjadi ruang abu-abu:
tidak dihentikan, tetapi juga tidak dituntaskan. Kondisi ini berbahaya karena:
- membuka peluang intervensi,
- melemahkan efek jera,
- dan berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku.
Kasus RSUD Dumai bukan sekadar perkara administratif, tetapi ujian integritas institusi kejaksaandalam menangani perkara yang menyangkut sektor publik strategis. Jika ekspose tidak segera diikuti dengan peningkatan status perkara, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi akan semakin tergerus.
Publik Dumai dan Riau tidak sekadar menunggu ekspose, melainkan menuntut kepastian hukum. Kejari Dumai perlu membuktikan bahwa ekspose di Kejati Riau bukan sekadar formalitas birokrasi, tetapi langkah nyata menuju penetapan tersangka dan pemulihan kerugian negara.
Dalam perkara korupsi, diam terlalu lama sama berbahayanya dengan keputusan yang salah. (***)








Komentar