DUMAI (DNN) – Dukungan kepada pihak Kepolisian Dumai terus mengalir terhadap upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya demi mensukseskan program asta cita Presiden Prabowo Subianto. Belakangan ini, petugas meningkatkan pengawasannya dan berhasil mengungkap dua perkara sekaligus dan turut mengamankan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal beserta calo.
Keberhasilan inipun tentunya membuat risih para pelaku yang terlibat dalam jaringan TPPO. Adanya dugaan upaya pengaburan dan “cuci tangan” tentu pula masif dilakukan, agar otak dari jaringan ini tidak ikut diringkus aparat penegak hukum.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa salah satu kendaraan yang dijadikan barang bukti dalam penangkapan tersebut diduga kuat merupakan milik seorang pengusaha CPO ilegal yang namanya tidak asing di Kota Dumai. Dugaan ini kian menguat setelah beredar kabar bahwa nama yang bersangkutan, berinisial TJ, sempat muncul dalam proses awal penanganan perkara.
Namun demikian, di sisi lain, muncul pula isu yang memantik kontroversi, yakni dugaan adanya upaya oknum sipil untuk mengaburkan keterlibatan TJ. TJ sendiri diketahui sebagai pemilik mobil Fortuner dan mini bus Karya Agung yang mengangkut 26 calon PMI ilegal. Jika kabar tersebut benar, maka hal ini dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan.
Praktisi hukum Riau, Noor Aufa memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas TPPO di Kota Dumai.
“Ini bentuk keberhasilan Kepolisian Dumai dalam memberantas TPPO dan bentuk kado awal tahun 2026,” ucapnya.
Namun ia menilai, dugaan adanya upaya pengaburan dan “cuci tangan” oleh oknum sipil merupakan bentuk penyimpangan serius dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh tunduk pada kekuatan modal maupun jaringan kekuasaan.
“Apabila benar terdapat indikasi upaya menghilangkan nama seseorang yang diduga kuat terlibat, maka ini adalah tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Kita berharap kepolisian tegak lurus, dan jangan sampai diatur pihak luar. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip equality before the law, siapa pun dia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perkara PMI ilegal bukanlah kejahatan biasa, persoalan ini masuk Undang-undang darurat TPPO. Kasus semacam ini kerap berkaitan dengan jaringan terorganisir dan melibatkan aktor-aktor kuat di belakang layar. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak profesional, transparan, dan berani membuka seluruh fakta hukum tanpa kompromi.
“Publik saat ini sedang menaruh perhatian besar terhadap citra kepolisian. Penanganan kasus ini akan menjadi indikator penting apakah Polri benar-benar serius membersihkan oknum-oknum yang mencederai keadilan, atau justru membiarkan praktik lama terus berulang. Kepolisian harus mampu mengungkap peran pemilik transportasi,” ujarnya.
Masyarakat pun berharap agar kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi berani menelusuri aktor intelektual di balik kasus tersebut. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)













Komentar