Jakarta (DNN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atas produk jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut dihasilkan melalui proses jurnalistik yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus menegaskan batas tanggung jawab hukum dalam praktik jurnalistik.
MK menilai bahwa sengketa pemberitaan tidak tepat diselesaikan melalui jalur pidana. Mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh melalui hukum pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers dan merusak demokrasi.
Namun demikian, MK juga menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut dan hanya berlaku apabila prinsip-prinsip jurnalistik dijalankan secara benar.
Pakar Hukum: Perlindungan Hukum Bersyarat, Bukan Kekebalan
Pakar hukum, Dr. (Cand) Eko Saputra, S.H., M.H., dan juga sekaligus Kepala Bidang Hukum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia ) Kota Dumai menilai putusan MK tersebut memberikan kejelasan hukum yang sangat penting bagi pers dan masyarakat.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa yang dilindungi hukum bukan orangnya, melainkan proses dan produk jurnalistiknya. Selama wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka negara tidak boleh mempidanakan hasil liputannya,” ujar Eko Saputra.
Namun, menurutnya, putusan MK juga harus dibaca sebagai peringatan keras bagi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.
“Jika pemberitaan dibuat tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi, bersifat sepihak, atau bahkan digunakan sebagai alat tekanan dan pemerasan, maka itu bukan lagi karya jurnalistik. Dalam kondisi demikian, perlindungan UU Pers gugur, dan hukum pidana tetap dapat diberlakukan,” tegasnya.
Jurnalisme Bukan Opini Pribadi dan Bukan Alat Memeras
Lebih lanjut, Eko Saputra menekankan bahwa jurnalisme tidak boleh dipraktikkan sebagai opini pribadi yang dipaksakan kepada publik.
“Pers tidak boleh hanya memberitakan apa yang disukai wartawannya sendiri tanpa konfirmasi. Jurnalisme itu kerja fakta, bukan kerja asumsi. Ketika berita hanya berisi pandangan sepihak wartawan, maka itu telah menyimpang dari prinsip jurnalistik dan berpotensi melanggar hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik oknum yang menggunakan identitas wartawan untuk menakut-nakuti narasumber atau meminta imbalan atas suatu pemberitaan merupakan tindak pidana murni.
“Memeras dengan dalih pemberitaan adalah kejahatan. Itu tidak ada kaitannya dengan kemerdekaan pers dan tidak boleh dilindungi oleh putusan MK maupun UU Pers,” tambahnya.
Garis Batas Tegas antara Pers dan Pelanggaran Hukum
Secara hukum, putusan MK ini memperjelas garis batas antara:
- Produk jurnalistik yang sah dan dilindungi hukum, dan
- Penyalahgunaan profesi wartawan yang dapat diproses pidana
Perlindungan hukum hanya berlaku jika karya jurnalistik:
- Melalui proses verifikasi
- Berimbang dan objektif
- Memberikan hak konfirmasi
- Tidak bermuatan fitnah, hoaks, atau kepentingan pribadi
Apabila prinsip tersebut diabaikan, maka pemberitaan kehilangan legitimasi hukumnya sebagai produk pers.
Pers Bebas, Bertanggung Jawab, dan Bermartabat
Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan secara etis, profesional, dan bertanggung jawab. Negara dilarang membungkam pers, namun pers juga dilarang menyalahgunakan kebebasan untuk kepentingan pribadi.
Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional, tetapi juga amanah moral untuk menjaga kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik. (***)














Komentar