oleh

Jalan Berlubang di Bundaran hingga Arah Bagan Besar Picu Kecelakaan, Warga Kecewa Tata Kelola Infrastruktur Pemko Dumai

DUMAI (DNN) — Kondisi jalan berlubang yang semakin parah di sejumlah titik vital Kota Dumai, khususnya di kawasan bundaran kota hingga ruas jalan menuju Bagan Besar, kembali memakan korban. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pengendara roda dua dilaporkan terjatuh akibat terperosok lubang jalan dan sulit terlihat, terutama saat malam hari.

Pantauan di lapangan menunjukkan, lubang-lubang besar menganga di badan jalan tanpa rambu peringatan memadai. Tak sedikit pengendara yang terkejut saat melintas, hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

Situasi ini pun memantik kekecewaan masyarakat pengguna jalan. Mereka menilai Pemerintah Kota Dumai lamban merespons persoalan infrastruktur yang sejatinya bersifat vital dan menyangkut keselamatan publik.

Salah seorang pekerja pangkalan ojek yang mangkal tak jauh dari lokasi jalan rusak mengungkapkan kekesalannya.

“Sudah lama begini bang. Kalau pun diperbaiki, cuma tambal sulam. Habis itu rusak lagi, berlubang lagi. Korban sudah banyak, tapi seolah dibiarkan. Kami tiap hari lewat sini, risikonya besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, hampir setiap pekan ada saja pengendara yang terpeleset atau jatuh, terutama pengendara motor.

“Kadang kami yang bantu angkat korban. Pemerintah seperti menunggu jatuh korban baru bergerak,” tambahnya.

Pengamat Kebijakan: Pemko Dumai Lamban, Kepala Daerah Seolah Tutup Mata

Pengamat kebijakan publik Provinsi Riau, Ricky, SH, MH, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia menyayangkan lambannya tindakan Pemerintah Kota Dumai dalam menangani kerusakan jalan yang sudah berlangsung cukup lama.

Menurut Ricky, ruas jalan bundaran hingga arah Bagan Besar bukanlah jalur biasa, melainkan akses utama aktivitas masyarakat sekaligus rute yang kerap dilalui kepala daerah menuju Kantor Wali Kota Dumai di Bagan Besar.

“Yang jadi pertanyaan, apakah kepala daerah tidak mengetahui kondisi jalan ini? Padahal itu jalur yang setiap hari dilalui menuju kantor wali kota. Masa iya tidak melihat kerusakan separah ini?” tegas Ricky.

“Atau jangan-jangan beliau jarang ke kantor, sehingga tidak tahu kondisi riil di lapangan? Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Pemerintah tidak boleh abai,” lanjutnya.

Ricky menilai, pola perbaikan tambal sulam menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan infrastruktur.

“Kalau hanya tambal sulam, itu bukan solusi. Harus ada perbaikan menyeluruh. Ini mencerminkan buruknya tata kelola jalan dan rendahnya sense of crisis pemerintah daerah,” katanya.

Secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan jalan dalam kondisi laik dan aman digunakan masyarakat.

Hal ini diatur dalam:

  1. Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
  2. Pasal 273 UU LLAJ, menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan jalan sehingga menimbulkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.
  3. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juga menegaskan kewajiban pemerintah menjamin fungsi jalan demi keselamatan pengguna.

Dengan adanya korban kecelakaan akibat jalan berlubang, maka secara yuridis terbuka ruang pertanggungjawaban pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan.

Masyarakat kini mendesak Pemko Dumai untuk segera melakukan perbaikan permanen, bukan sekadar tambal sulam, serta memasang rambu peringatan di titik-titik rawan kecelakaan.

Warga berharap pemerintah tidak menunggu jatuh korban berikutnya baru bertindak.

“Jalan ini urat nadi masyarakat. Kalau pemerintah serius melayani rakyat, seharusnya ini jadi prioritas utama,” pungkas salah satu pengguna jalan (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *