DUMAI (DNN) – Salah satu Pusat Hiburan Malam yang berada di jalan tegalega Kecamatan Dumai selatan Kota Dumai terkesan Tidak mengindahkan Peraturan Daerah jam Operational.Berdasarkan penelusuran pada 22 Juni 2019 yang dilakukan di Pub/Ktv Horizona tersebut buka hingga pukul 04.00 Wib dini hari hal ini juga di akui salah seorang penjaga pintu masuk (Penjual Karcis) mengatakan bahwa mereka buka hingga pukul 04.00 Wib.
” Sampai Jam 04.00 Wib ,”ujar salah seorang petugas Pun disana sambil memberikan tiket masuk Seharga Rp. 50.000.
SelanjutnyaTim terus menelusuri kearena clubing yang sudah tidak mengherankan lagi hampir sebagian besar pengunjung yang tengah di mabuk lampu disko mengeleng-gelengkan kepala mengikuti irama musik keras dan dentuman alunan lagu.
Tidak sampai disitu terlihat juga wanita-wanita berpakain seksi juga lagi asik tanpa menghiraukan yang lain dan mereka sibuk mengikuti permainan Disck Joky (DJ) mereka pun besorak dan tertawa.
Kembali keperaturan yang telah di tuangkan kepada setiap pegusaha hiburan malam namun yang satu ini terlihat dan terkesan menganggap peraturan itu hanya sebatas peraturan semata dan di anggap sepele.
Selain itu juga, hal ini menjadi pertanyaan besar apakah aparat penegak Hukum serta aparat penegak Perda Kota Dumai tidak mengentahuinya atau hanya tutup mata seolah-olah keberadaan dan praktek tersebut tidak ada..?
Berdasarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Bahwa jam operasional tempat usaha di Kota Dumai telah diatur secara ketat. Di antaranya, untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, karaoke buka dari pukul 14.00 WIB sampai 01.00 WIB, dan karaoke keluarga dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Kepala satuan Polisi pamong Praja (KasatpolPP) Kota Dumai,Raden Bambang Wardoyo ketika di konfirmasi beberapa waktu yang lalu melalaui sambungan telpon seluler menjelaskan terkait diduga pelanggaran jam operasional memang kita tau, hampir semua hiburan malam melanggar jelas melaui sambungan telepon.
“Saya selama ini selalu menaggapi dan merespon dengan laporan dari rekan-rekan media, tapi jangan saya aja yang bekerja sendiri dalam masalah ini, kan ada Dinas Parawisata, dan Dinas Perizinan, Bagian pengaduan ya silahkan laporkan juga kepada mereka, kalau kesaya terus, dan apa kerja mereka,” tambah bambang lagi.”
Fenomena jam operasional memang tidak lepas dari hiburan malam, laporan demi laporan dari masyarakat, tidak sedikitpun membuat pengusaha jera dan acapkali kebal akan peraturan, ini jelas bahwa diantara mereka terksena tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan . Editor : Fdy













Komentar