oleh

PT Bukara Dumai Tak Kantongi Izin dan Tumpuk Limbah Padat Sisa Produksi

Foto : Lokasi Limbah Padat

Dumai (DNN) – PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) Dumai salah satu perusahaan modal asing (PMA) yang berasal di Negara Malaysia dan juga beroperasi di Kawasan Industri Dumai (KID) di Keluarahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, diduga melakukan penumpukan limbah padat hasil produksi tanpa izin.

 

Limbah produksi bleaching earth sebagai bahan penjernih Crude Palm Oil (CPO) di PT Bukara Dumai disebut-sebut mengandung Bentonit, Kapur Tohor, dan Asam Sulfat.

 

Tumpukan limbah padat yang menyerupai tanah kuning tersebut ditumpuk di kawasan operasional perusahaan. Dan terlihat tumpukan tersebut meluas seperti lapangan bola kaki.

 

PT Bukara Dumai tidak memiliki hak seenaknya membuang maupun menumpuk sisa produksi atau limbah padat berwarna kuning tersebut di sembarang tempat, jika pun ingin ditumpuk seharusnya mengikuti aturan perundangan yang berlaku.

 

PT. Bumi Karyatama Raharja Dumai

 

Sementara itu, Manager Operasional PT Bukara Dumai, Syahruna Badrun ketika dikonfirmasi lebih memilih bungkam dan terkesan lepas tangan terkait tumpukan limbah hasil produksi tersebut.

 

Sudah beberapa kali dicoba untuk konfirmasi ke pihak manajemen PT Bukara Dumai melalui pesan singkat WhatsApp, diantaranya Jhonny dan Muzakir Sidik, mereka lebih memilih diam dan memblokir pesan masuk saat media mengkonfirmasikan hal tersebut.

 

Sedangkan staff HRD PT Bukara Dumai, Desi Anggraini saat dikonfirmasi mengatakan bahwa PT Bukara belum ada memindahkan limbah tersebut ke tempat penampungan dan masih ditumpuk di area perusahaan. “Kita belum ada pindahin ke penampungan pak, masih dalam wilayah Bukara juga,” katanya.

 

Lama limbah tersebut ditumpuk di wilayah operasional perusahaan, dan mengenai izin pengelolaan limbah yang ditumpuk, Desi Anggraini tak dapat menjawab secara pasti.

 

“Kalo soal ini nanti kita tanyakan ke management dulu ya pak kita mau jawab apa. Nanti kita bicarakan lagi ya pak soal izinnya, soalnya ini kan tidak dibuang keluar pak,.

 

Bagaimanapun sebagaimana kita ketahui PT. Bukara sudah beroperasi hampir 2 tahun sejak start up operasional, dan hasil tumpukan limbah padat tersebut sudah begitu lama tertumpuk disana. Dan itu jelas – jelas sudah melanggar aturan dan undang-undang tempat penumpukan dan penyimpanan limbah sementara,tetapi mengapa masih disana.

“Kalo soal itu saya tidak tahu dan paham mengenai hal tersebut, sambil memutuskan sambungan telpon dengan etika yang kurang baik.” tutupnya.

 

Menurut informasi yang didapat, PT Bukara Dumai tidak memiliki izin dalam melakukan operasional. Dalam produksi, bahan dasarnya adalah tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) yang dimasak (Steam) selama 12 jam lalu dicuci (Washing) dengan air yang diendapkan.

 

Setelah itu, dilakukan pemisahan bahan produksi bleaching earth dan air yang dicampur dengan kapur tohor, selanjurnya dipress hingga menjadi limbah padat bewarna kuning. Kemudian limbah tersebut ditumpuk di area perusahaan dan dibiarkan tanpa pengelolaan yang baik dan benar.

 

Data tambahan, perusahaan harus mengelola limbah sesuai dengan undang-undang yang berlaku diantaranya, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

 

Kemudian Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. **

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *