NASIONAL (DNN) – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementarian BUMN) Said Didu memposting sebuah video berjudul ‘Luhut: Uang, Uang dan Uang’.
Video ini ditujukan ke Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Said lalu mengklarifikasi isi video tersebut, namun Luhut memilih jalur hukum.
Surat klarifikasi Said itu telah diterima Luhut, namun Luhut tetap ingin maju.
“Pak Luhut sudah baca (surat Said Didu). Tidak ada komentar apa-apa. Saya tanyakan apakah dilanjutin proses hukumnya, jawabnya, ‘iya’,” kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi melansir Detik Rabu (8/4/2020).
Jodi mengatakan bahwa pihaknya tidak memahami isi surat tersebut, apakah meminta maaf atau apa.
“Mungkin memang kita rada-rada dungu kalau pinjam istilah Pak Said Didu. Nggak paham suratnya itu, apakah minta maaf atau apa,” sambung dia.
Lebih lanjut, Jodi menampik anggapan bahwa Luhut antikritik dan otoriter. Luhut, menurutnya, sudah memberi kesempatan kepada Said Didu untuk meminta maaf.
“Pak Luhut kalau dibilang antikritik atau otoriter tidak benarlah, orang dikasih kesempatan minta maaf kok,” tuturnya.
Sementara, menyikapi hal itu Haris Azhar melalui Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) melakukan pembelaan terhadap Said. Tim mengundang beberapa advokasi untuk ikut serta dalam langkah ini.

Tim menyebarkan undangan yang mengajak siapa untuk bergabung dan memberikan dukungan untuk memperjuangkan kebenaran. Selain Haris, ada juga beberapa tokoh lain yang sudah bergabung seperti dianaranya Bambang Wijoyanto, Denny Indrayana hingga Arief Rachman.
Sebelumnya pada 27 Maret lalu, Said mengunggah sebuah video bertajuk ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’. Video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut ditanggapi oleh pihak Luhut Binsar Pandjaitan, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi, yang meminta Said Didu minta maaf. Jika dalam 2×24 jam tidak ada permintaan maaf, sebut Jodi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Bila dalam 2×24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, lewat keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4). (Sumber)













Komentar