oleh

Bawaslu Kab. Karimun dan Kab. Kepri Uji Limitasi Waktu Pelaporan Pelanggaran UU Pemilu

KARIMUN (DNN) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau megikuti sidang perbaikan Uji Materiil terkait hal penangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa didalam undang undang pemilihan kepala daerah yang dinilai para pemohon bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 ( conditionally unconstitutional ).

Dimana Norma yang dimohonkan pengujian yaitu pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat (6) serta Pasal 143 ayat (2) Undang Undang Pemilihan Kepada daerah, dengan Batu Uji yaitu Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun sidang perbaikan dengan Nomor perkara 18/PUU-XVIII/2020 dilakukan dengan system Daring bertempat di Universitas Batam Fakultas Hukum yang dilaksanakan tanggal 10 juni 2020 pada pukul 10:30 WIB.

Tiuridah Silitonga, S.T.,M.M selaku pemohon I menjelaskan point-point terkait perbaikan sesuai nasehat hakim panel Mahkamah Konstitusi yang salah satunya yaitu mengenai perbandingan antara Undang Undang Pemilu dan Undang Undang Pilkada yang belum disinkronisasikan dengan Undang Undang Pemilu.

Pemohon I yang juga membidangi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karimun berpendapat bahwa pemilu dan pilkada memiliki persamaan dalam jenis pelanggaran yg sama yaitu pelanggaran administrasi, kode etik, dan pelanggaran pidana.

Hal demikian akan menyebabkan tidak terpenuhnya asas kepastian hukum,dan keadilan terhadap perbedaan limitatif waktu antara Undang Undang Pemilu dan Undang Undang Pilkada terkait hal tindak lanjut penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Didalam permohonan provisi pemohon juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjadikan perkara ini prioritas agar dapat diputuskan sebelum tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, mengingat potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan tersebut.

Dengan diajukannya permohonan Uji Materiil terkait Udang Undang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengganggu proses tahapan pilkada yang akan dimulai pada tanggal 16 juni mendatang.

Kami selaku Para Pemohon berharap kepada Majelis hakim Mahkamah Konstitusi agar memberi putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Didalam permohonan uji materiil tersebut Tiuridah Silitonga S.T.,M.M selaku pemohon I (Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun) , Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H, M.H selaku pemohon II (Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau ), Nurhidayat, Sos selaku pemohon III (Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun ), dan Mohammad Fadli, S.H selaku pemohon IV (Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun). *Ysf

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed