oleh

Dua ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat, Ini Kata Pengacara Muda Dumai: Jangan Mencari-Cari Alasan

 

Pengacara / Konsultan Hukum Eko Saputra, SH, CPL

PEKANBARU (DNN) – Pengacara Muda Dumai ‘ Eko Saputra., SH, CPL meminta pemerintah provinsi untuk tidak mencari-cari alasan atau berkelit  yang berakibat timbulnya kecurigaan di masyarakat terkait belum dipecatnya ASN yang terlibat korupsi.

Pengacara Muda Dumai , Eko Saputra., SH, CPL, mengatakan jika memang surat dari Mendagri sudah dikirim ke Pemprov maka itu sudah cukup membuktikan bahwa ASN ini terlibat korupsi.

Terkait Pemprov yang beralasan belum menerima surat putusan dari pengadilan, Lawyer satu ini menilai itu mungkin hanya akal-akalan dari Pemprov saja dan patut diduga hal tersebut sengaja disembunyikan.

“Biasanya 7 hari setelah putusan seluruh pihak sudah menerima salinan putusan. Mendagri saja sudah mengirim surat, itu artinya Mendagri sudah punya bukti kuat, kan tidak mungkin Mendagri mengirim surat tanpa dasar yang jelas,” kata Eko Saputra, Kamis, 4 Juli 2019.

 

Kemudian kata Eko Saputra, Pemprov Riau sendiri sudah pernah membuat komitmen mendukung upaya pencegahan korupsi sehingga ASN yang terbukti korupsi bisa ditindak tegas sesuai aturan.

“Pak Syam (Gubri) juga sudah berkomitmen terhadap anti korupsi, menolak segala bentuk korupsi, pungli. Ini bukti integritas yang disepakati. Bahkan tidak harus menunggu putusan, tergantung ketegasan Pemprov saja,” tuturnya.

Dengan belum dipecatnya ASN ini, sangat jelas bahwa mereka sudah membebani keuangan daerah di mana Pemerintah masih memberikan tunjangan dan beberapa fasilitas kepada oknum ASN tersebut.

 

Sebelumnya, Mendagri Thahjo Kumolo memberikan teguran tertulis kepada 11 Gubernur dan 80 Bupati dan 12 Walikota se Indonesia agar segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.

Dari 11 Gubernur yang mendapatkan teguran tertulis tersebut, satu diantaranya adalah Gubernur Riau, Syamsuar.  karena berdasarkan data dari Kemendagri ada dua ASN Pemprov Riau yang terlibat kasus korupsi belum dipecat.

Baca Juga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *