oleh

Kabid Hukum KONI Dumai Bantah Tudingan TPP Cacat: “Jangan Salah Tafsir AD/ART 2026”

Soal Musorkotlub, Plt dan TPP, Pengurus Minta Polemik Dikembalikan pada AD/ART dan Fakta Organisasi

DUMAI (DNN) — Polemik menjelang Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Kota Dumai terus bergulir. Setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan pencalonan Plt Ketua KONI, keterbukaan data cabang olahraga (Cabor), serta netralitas Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), salah seorang pengurus KONI Kota Dumai meminta agar persoalan tersebut tidak dibangun berdasarkan tafsir sepihak terhadap AD/ART.

Eko Saputra sekaligus Kabid Hukum KONI Kota Dumai tersebut menilai perlu ada pelurusan terhadap pemberitaan yang menyebut proses pembentukan TPP bermasalah dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 37 AD/ART KONI 2026.

Menurutnya, setelah membaca AD/ART KONI terbaru 2026, ketentuan tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak boleh hanya mengambil satu nomor pasal kemudian ditarik menjadi kesimpulan bahwa TPP tidak sah.

“Kita menghormati kritik dari siapa pun. Tetapi kalau bicara AD/ART, jangan membaca aturan secara sepotong-sepotong. Tunjukkan pasalnya, baca bunyinya secara utuh, kemudian lihat fakta dan dokumen organisasinya,” tegasnya.

Pasal 37 Bukan Ketentuan TPP Hanya Bisa Dibentuk Melalui Muskerkot

Ia menjelaskan, dalam AD/ART KONI 2026, ketentuan mengenai Rapat Kerja Kabupaten/Kota (Rakerkab/Rakerkot) terdapat dalam Pasal 43 AD.

Pasal tersebut memang mengatur bahwa Rakerkab/Rakerkot diselenggarakan sekali dalam satu tahun dan salah satu tugasnya membahas serta menetapkan usulan mengenai persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota sebagai pedoman TPP.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan menjadi:

“TPP hanya sah apabila dibentuk melalui Rakerkot atau Muskerkotsus.”

“Ini dua persoalan yang berbeda. Rakerkot mempunyai kewenangan menetapkan pedoman persyaratan dan tata cara penjaringan. Tetapi jangan kemudian dikatakan AD/ART secara tegas menyebut TPP hanya boleh dibentuk melalui Muskerkot dan apalah itu.Kalau memang ada pasalnya, silakan tunjukkan,” ujarnya.

Rakerkot Memang Diatur, Tetapi Tidak Otomatis Membatalkan TPP

Bung Eko tersebut juga mengakui bahwa Rakerkot merupakan agenda organisasi yang memang diatur dalam AD/ART.

“Tidak ada yang mengatakan Rakerkot tidak penting. AD/ART jelas mengatur Rakerkot dilaksanakan setiap tahun. Tetapi harus dibedakan antara persoalan belum terlaksananya Rakerkot dengan kesimpulan bahwa TPP otomatis tidak sah,” katanya.

Menurutnya, yang harus diperiksa adalah apakah pedoman persyaratan dan tata cara penjaringansudah pernah ditetapkan dalam forum organisasi yang berwenang serta apakah proses pembentukan TPP telah memenuhi persyaratan organisasi.

“Jangan langsung lompat dari ‘Rakerkot belum dilaksanakan’ menjadi ‘TPP tidak sah’. Itu dua kesimpulan yang berbeda dan harus dibuktikan hubungan hukumnya,” tegasnya.

Musorkotlub Memiliki Dasar Tersendiri dalam AD/ART, Lanjutnya.

Ia juga menyoroti ketentuan Musorkotlub dalam AD/ART 2026.

Menurutnya, Pasal 46 ART mengatur beberapa keadaan yang dapat menjadi dasar penyelenggaraan Musorkotlub, antara lain apabila merupakan amanat Musorkot atau Rakerkot, Ketua Umum berhalangan tetap, KONI Kabupaten/Kota menganggap perlu dengan alasan yang tegas, maupun berdasarkan permintaan tertulis sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

“Jadi kalau dasarnya adalah Ketua Umum berhalangan tetap, AD/ART sendiri sudah memberikan ruang untuk penyelenggaraan Musorkotlub. Jangan kemudian dibuat seolah-olah setiap Musorkotlub wajib menunggu Rakerkot terlebih dahulu,” jelasnya.

Dan perlu diingat Kedudukan Plt Juga Memiliki Dasar Organisasi serta Terkait keberadaan Plt Ketua KONI Kota Dumai, ia menegaskan bahwa AD/ART 2026 juga mengatur mekanismenya.

Dalam kondisi Ketua Umum berhalangan tetap, penggantian dilakukan melalui Rapat Pleno pengurus untuk menetapkan Plt dari unsur Wakil Ketua Umum, dengan masa tugas sampai dilaksanakannya Musyawarah Olahraga Luar Biasa atau Musyawarah, sesuai ketentuan organisasi.

Karena itu, menurutnya, keberadaan Plt tidak bisa serta-merta disebut tidak memiliki kewenangan.

“Kalau Plt ditetapkan melalui mekanisme Rapat Pleno, berasal dari unsur Wakil Ketua dan kemudian mengikuti mekanisme pengukuhan sesuai AD/ART, maka kedudukannya harus dihormati. Kalau ada yang mengatakan Plt tidak berwenang, tunjukkan pasal yang dilanggar,” ujarnya.

Satu lagi dimana Plt Mencalonkan Diri Tidak Otomatis Pelanggaran dan Mengenai Plt Ketua KONI yang ikut mencalonkan diri sebagai Ketua Umum definitif, pengurus tersebut mengatakan harus dibedakan antara hak mencalonkan diri dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Mencalonkan diri tidak otomatis berarti melakukan pelanggaran. Yang harus dibuktikan adalah apakah ada penyalahgunaan kewenangan, intervensi terhadap TPP atau perlakuan yang tidak sama terhadap kandidat,” katanya.

Menurutnya, apabila ada dugaan keberpihakan, pihak yang menuduhkan harus menunjukkan tindakan konkret yang dapat diverifikasi.

“Kalau ada intervensi, buktikan. Kalau ada manipulasi, buktikan. Kalau ada perlakuan tidak adil, tunjukkan. Jangan hanya menjadikan status Plt sekaligus calon sebagai bukti bahwa proses pasti tidak netral,” tambahnya.

Hak Suara Cabor Jangan Dipersepsikan Secara Keliru

Terkait permintaan membuka data Cabor dan hak suara, ia menyatakan transparansi tetap penting.

Namun, hak suara harus merujuk pada ketentuan AD/ART, bukan sekadar jumlah orang yang hadir.

“Setiap anggota mempunyai hak suara sesuai ketentuan organisasi. Tiga orang utusan dari satu anggota bukan berarti tiga suara. Ini harus dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam membaca komposisi suara,” jelasnya.

Menurutnya, yang harus dipastikan adalah:

  • anggota yang mempunyai hak suara;
  • status keanggotaan;
  • mandat utusan;
  • tidak terjadi suara ganda;
  • dan seluruh bakal calon memperoleh informasi yang sama mengenai mekanisme Musorkotlub.

“Transparansi kami dukung. Tetapi transparansi harus diarahkan pada verifikasi proses, keanggotaan, mandat dan hak suara sesuai aturan organisasi,” ujarnya.

Ia juga membantah jika proses pemilihan TPP hanya diposisikan sebagai pertemuan tanpa dasar administrasi.

Menurut dokumen yang dimilikinya, telah diterbitkan surat undangan resmi dengan agenda “Pemilihan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP)”.

Karena itu, menurutnya, legalitas forum harus diuji melalui seluruh dokumen, termasuk undangan, daftar hadir, kuorum, tata tertib, berita acara dan keputusan organisasi.

“Ada dokumen administrasinya. Karena itu kalau ada yang mengatakan rapat tersebut tidak sah, mari diuji secara objektif. Lihat siapa yang hadir, kuorumnya berapa, siapa yang mempunyai hak suara dan bagaimana keputusan diambil,” katanya.

Kritik TPP Silakan, Tetapi Jangan Jadikan Dugaan sebagai Fakta yang mendeskriditkan Pengurus tersebut serta menegaskan bahwa dirinya tidak anti terhadap kritik.

Menurutnya, kritik justru dibutuhkan untuk memastikan proses Musorkotlub berjalan lebih baik.

Namun, ia meminta agar istilah seperti “tidak sah”, “cacat hukum”, “mengangkangi AD/ART” atau “sudah diatur” tidak digunakan seolah-olah merupakan keputusan resmi organisasi apabila belum ada pembuktian dan keputusan dari pihak yang berwenang.

“Ada perbedaan antara mempertanyakan, menduga, mengkritik dan menyatakan sebuah proses tidak sah. Yang terakhir membutuhkan dasar yang jauh lebih kuat,” katanya.

Ia juga mempersilakan apabila ada pihak yang merasa proses TPP atau Musorkotlub bermasalah untuk meminta klarifikasi kepada KONI Provinsi Riau.

Menurutnya, dokumen yang dapat diperiksa antara lain:

  1. dasar berakhirnya kepengurusan Ketua Umum;
  2. berita acara Rapat Pleno;
  3. penetapan Plt;
  4. pengukuhan Plt;
  5. undangan rapat;
  6. daftar hadir;
  7. kuorum;
  8. hak suara;
  9. mandat Cabor;
  10. berita acara pemilihan TPP;
  11. keputusan pembentukan TPP;
  12. pedoman penjaringan;
  13. tata tertib TPP; dan
  14. seluruh tahapan menuju Musorkotlub.

“Kalau memang ada pelanggaran, mari diperiksa dan diperbaiki melalui mekanisme organisasi. Kami tidak takut aturan diuji. Justru semua harus dibuka berdasarkan dokumen dan AD/ART,” tegasnya.

“Saya Tidak Membela Kandidat, Saya Membela Tertib Organisasi”

Di akhir pernyataannya, Bung Eko tersebut menegaskan bahwa sikapnya bukan untuk membela kandidat tertentu.

“Saya tidak sedang membela siapa yang akan menjadi Ketua KONI. Saya membela tertib organisasi. Siapa pun yang terpilih nanti harus lahir dari proses yang sah, fair dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak tidak menjadikan Musorkotlub sebagai pertarungan kepentingan yang justru memecah organisasi olahraga di Kota Dumai.

“Kalau ada pasal yang dilanggar, tunjukkan pasalnya. Kalau ada keputusan yang cacat, tunjukkan dokumennya. Kalau ada manipulasi, buktikan datanya. Kalau ada intervensi, tunjukkan perbuatannya. Tetapi jangan menjadikan asumsi sebagai fakta dan jangan menjadikan tafsir sepihak sebagai keputusan hukum,” pungkasnya.

Menurutnya, semangat fair play tidak hanya berlaku di lapangan olahraga.

“Kita mengajarkan fair play kepada atlet. Maka fair play juga harus kita terapkan dalam proses memilih pemimpin olahraga. Bertanding secara sportif dan biarkan AD/ART menjadi panglima,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *