oleh

Kasus HIV Meningkat, Legislator Dumai Minta Perda Pencegahan LGBT Segera Dibahas

 

DUMAI (DNN) – Lonjakan kasus HIV di Kota Dumai menjadi sorotan serius. Berdasarkan data kumulatif Dinas Kesehatan, Dumai mencatat 855 kasus HIV, menempatkannya sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi ketiga di Provinsi Riau setelah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.

Di tengah kondisi tersebut, Anggota DPRD Kota Dumai, Edison, mendesak Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD segera membahas dan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan LGBT Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai upaya memperkuat perlindungan keluarga, menjaga generasi muda, serta mempertahankan nilai-nilai agama, budaya, dan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Edison menilai fenomena perilaku LGBT mulai semakin terlihat di ruang publik sehingga, menurut pandangannya, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton tanpa mengambil langkah preventif melalui kebijakan yang memiliki kepastian hukum.

“Perda ini penting sebagai langkah pencegahan. Kita harus memperkuat ketahanan keluarga dan menjaga generasi muda agar tetap berpegang pada norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia,” tegas Edison.

Politisi tersebut mengatakan usulan itu juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Ia menyebut dalam regulasi tersebut penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya, sehingga pemerintah daerah dinilai perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

Selain persoalan sosial, Edison juga mengaitkan urgensi pembentukan regulasi dengan kondisi kesehatan masyarakat. Menurutnya, tingginya angka kasus HIV di Dumai harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi, pembinaan keluarga, serta berbagai upaya pencegahan terhadap faktor-faktor yang dapat meningkatkan risiko penularan HIV.

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah daerah harus memiliki regulasi yang mampu memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan moral, dan langkah-langkah pencegahan melalui pendekatan yang komprehensif,” ujarnya.

Edison berharap pembentukan Perda Pencegahan LGBT dapat segera masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Dumai sehingga menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program edukasi, pembinaan masyarakat, dan penguatan nilai-nilai sosial.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pembentukan Perda harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Dumai serta melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Terkait kaitan antara HIV dan kelompok tertentu, para ahli kesehatan masyarakat secara umum menegaskan bahwa HIV dapat menular kepada siapa saja melalui perilaku berisiko, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender. Karena itu, upaya pencegahan tetap menekankan pentingnya edukasi, deteksi dini, akses layanan kesehatan, serta perubahan perilaku berisiko sebagai bagian dari strategi pengendalian HIV.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *