oleh

Kritik TPP KONI Dumai Bergulir, Pengurus: Siapa Berwenang Menunda? Jangan Asal Tafsir AD/ART

Soal Permintaan Penundaan Musorkotlub, Pengurus Tegaskan Kewenangan Harus Berdasarkan AD/ART, Bukan Opini Perseorangan

DUMAI (DNN) — Polemik menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Kota Dumai kembali menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan yang meminta agar pelaksanaan Musorkotlub ditunda dengan alasan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) disebut tidak netral serta pembentukannya diduga tidak sesuai prosedur AD/ART KONI.

Menyikapi pemberitaan tersebut, salah seorang pengurus KONI Kota Dumai dan juga Kepala Bidang Hukum Eko Saputra meminta agar seluruh pihak tidak memperkeruh suasana dengan menyampaikan pendapat atau opini yang kemudian seolah-olah menjadi kesimpulan hukum dan keputusan organisasi.

Menurutnya, kritik terhadap proses Musorkotlub merupakan hal yang sah dalam kehidupan organisasi. Namun, kritik harus dibedakan dengan kewenangan untuk mengambil keputusan organisasi.

“Kita menghormati setiap pendapat dan kritik. Tetapi jangan sampai pendapat pribadi diberitakan seolah-olah merupakan keputusan organisasi. Apalagi sampai membangun kesan bahwa KONI sedang mengalami kekisruhan atau seluruh proses Musorkotlub sudah tidak sah. Itu harus dibuktikan berdasarkan AD/ART dan dokumen organisasi,” tegasnya.

Ia menyoroti pernyataan dalam pemberitaan yang meminta agar Musorkotlub KONI Dumai ditunda sampai persoalan TPP diselesaikan.

Menurutnya, terlebih dahulu harus dilihat kapasitas pihak yang menyampaikan permintaan tersebut.

Apabila yang bersangkutan berkedudukan sebagai pemerhati olahraga dan bukan pengurus atau anggota KONI yang mempunyai kewenangan berdasarkan AD/ART, maka permintaan tersebut pada dasarnya merupakan aspirasi atau pendapat, bukan keputusan yang mengikat organisasi.

“Meminta penundaan tentu merupakan hak menyampaikan pendapat. Tetapi meminta dengan memiliki kewenangan untuk menunda adalah dua hal yang berbeda. Dalam organisasi, kewenangan harus bersumber dari AD/ART,” ujarnya.

Ia menjelaskan, AD/ART KONI 2026 telah menentukan mekanisme penyelenggaraan Musorkotlub.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila pihak di luar struktur kewenangan organisasi seolah-olah dapat memerintahkan KONI Kota Dumai menghentikan atau menunda seluruh tahapan Musorkotlub.

AD/ART Sudah Mengatur Siapa yang Dapat Menjadi Dasar Musorkotlub

Bung Eko juga mengatakan, AD/ART KONI 2026 memberikan beberapa dasar untuk penyelenggaraan Musorkotlub.

Salah satunya adalah apabila Ketua Umum berhalangan tetap. Selain itu terdapat mekanisme melalui pengurus KONI Kabupaten/Kota, rekomendasi Rakerkot dengan persetujuan peserta sesuai ketentuan, serta permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang sah.

“Jadi jangan dibuat seolah-olah hanya ada satu pintu menuju Musorkotlub. AD/ART memberikan beberapa mekanisme. Tinggal dilihat dasar mana yang digunakan dan apakah seluruh persyaratan administrasinya terpenuhi,” katanya.

Menurutnya, apabila persyaratan Musorkotlub telah terpenuhi, maka prosesnya harus dikembalikan kepada mekanisme organisasi.

Ia mengakui bahwa AD/ART KONI 2026 memang mengatur Rakerkab/Rakerkot diselenggarakan sekali setiap tahun.

Selain itu, Rakerkot mempunyai tugas membahas dan menetapkan usulan mengenai persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota sebagai pedoman TPP.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak boleh ditarik secara serampangan menjadi kesimpulan:

“Tidak ada Rakerkot berarti TPP otomatis tidak sah.”

“Rakerkot memang diatur dan mempunyai fungsi penting. Kami tidak membantah itu karena memang ada di AD/RT. Tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu apakah pedoman penjaringan sudah ada, bagaimana dasar pembentukan TPP, siapa yang membentuk, siapa yang hadir, apakah kuorum terpenuhi, dan bagaimana keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.

Ia meminta agar persoalan tersebut dibahas berdasarkan fakta yang ada dan bukan berdasarkan asumsi.

Jangan Salah Tafsir Fungsi RAKOR

Bung Eko tersebut juga menanggapi pernyataan bahwa Rapat Koordinasi hanya berfungsi untuk menghasilkan keputusan agar Raker dilaksanakan.

Menurutnya, fungsi rapat harus dilihat berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi yang berlaku.

“Kalau dikatakan RAKOR hanya boleh memutuskan RAKER, tunjukkan dasar pasalnya. Jangan membuat aturan sendiri berdasarkan kebiasaan atau tafsir pribadi,” tegasnya.

Ia menilai, penggunaan istilah dan kewenangan forum organisasi harus dilakukan secara hati-hati karena dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Mengenai tudingan TPP tidak netral, pengurus tersebut mengatakan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan dengan fakta.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara dugaan ketidaknetralan dengan fakta bahwa TPP benar-benar melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

“Kalau ada anggota TPP yang melakukan intervensi, menunjukkan keberpihakan atau memberikan perlakuan berbeda kepada calon, silakan dibuktikan. Tetapi kalau baru dugaan, jangan kemudian diberitakan seolah-olah TPP sudah terbukti tidak netral,” katanya.

Ia menilai penggunaan kata “diduga” memang memberikan ruang bahwa hal tersebut belum merupakan fakta yang terbukti. Namun, ketika judul dan rangkaian pemberitaan kemudian membangun kesan bahwa proses Musorkotlub bermasalah secara keseluruhan, hal tersebut perlu diluruskan.

“Jangan sampai masyarakat yang membaca justru menangkap kesimpulan bahwa KONI Dumai sedang kacau atau proses Musorkotlub sudah pasti bermasalah. Itu tidak fair terhadap organisasi,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang benar-benar memiliki keberatan terhadap TPP, maka tersedia mekanisme untuk menyampaikan keberatan dan meminta klarifikasi.

Dokumen yang dapat diuji antara lain,surat undangan rapat;daftar peserta;kuorum;hak suara;mandat Cabor;berita acara;keputusan pembentukan TPP;komposisi TPP;pedoman penjaringan;tata tertib TPP;serta seluruh tahapan Musorkotlub.

“Silakan diuji. Bahkan kalau perlu KONI Provinsi Riau diminta melakukan klarifikasi. Kami tidak alergi terhadap pemeriksaan. Tetapi pemeriksaannya harus berdasarkan dokumen dan AD/ART, bukan tekanan opini,” katanya.

Terkait keberadaan Plt Ketua KONI, ia kembali mengingatkan bahwa AD/ART KONI 2026 mengatur mekanisme penggantian apabila Ketua Umum berhalangan tetap.

Plt ditetapkan melalui mekanisme Rapat Pleno pengurus dari unsur Wakil Ketua Umum, sesuai ketentuan AD/ART.

Karena itu, status Plt tidak dapat serta-merta dipersoalkan hanya karena yang bersangkutan kemudian mengikuti proses pencalonan Ketua Umum definitif.

“Kalau ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, silakan buktikan tindakan konkretnya. Jangan hanya karena Plt kemudian mencalonkan diri lalu seluruh kewenangannya dianggap gugur,” ujarnya.

Menurutnya, hak mencalonkan diri dan persoalan netralitas dalam menjalankan tugas adalah dua hal yang berbeda.

Ia juga meminta agar persoalan data Cabor dan hak suara tidak dijadikan bahan untuk membangun kegaduhan.

AD/ART telah mengatur mengenai anggota yang mempunyai hak suara dalam Musorkot maupun Musorkotlub.

“Yang harus diverifikasi adalah siapa anggota yang sah, siapa yang memiliki hak suara dan siapa yang mendapat mandat. Bukan sekadar menghitung berapa banyak orang yang hadir,”jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan banyak pengurus atau utusan dari satu Cabor tidak otomatis berarti banyak suara.

“Satu anggota memiliki satu hak suara sesuai ketentuan AD/ART. Jadi jangan sampai masyarakat mendapatkan pemahaman yang salah mengenai mekanisme voting dalam Musorkotlub,” katanya.

Jangan Mengubah Dinamika Organisasi Menjadi Seolah-olah Kekisruhan

Bung Eko juga mengaku prihatin apabila dinamika menjelang Musorkotlub justru dibingkai sebagai konflik atau kekisruhan organisasi.

Menurutnya, proses pemilihan Ketua KONI merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam organisasi.

“Perbedaan pendapat itu biasa. Perbedaan pilihan juga biasa. Tetapi jangan karena perbedaan pilihan kemudian dibangun narasi seolah-olah organisasi sedang kacau. Ini yang harus kita jaga,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada mekanisme organisasi bekerja.

“Kalau ada persoalan, mari selesaikan di forum yang mempunyai kewenangan. Jangan setiap perbedaan langsung dibawa menjadi polemik publik,” tambahnya.

Menurutnya, media mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan informasi.

Karena itu, setiap pihak yang memberikan pernyataan mengenai organisasi KONI harus menjelaskan kapasitasnya.

“Kalau saya berbicara sebagai pengurus, saya harus bisa menunjukkan dasar kewenangan saya. Kalau seseorang berbicara sebagai pemerhati, maka publik juga harus tahu bahwa itu adalah pandangan seorang pemerhati, bukan keputusan KONI,” tegasnya.

Ia menilai perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak salah memahami suatu pernyataan.

“Jangan sampai opini seseorang kemudian dianggap sebagai keputusan KONI. Jangan sampai kritik dianggap sebagai putusan hukum. Dan jangan sampai dugaan diberitakan sedemikian rupa sehingga publik menganggap itu sudah fakta,” ujarnya.

“Kalau Ada Pelanggaran, Buktikan. Kalau Tidak, Jangan Menyesatkan Publik”

Sebagai pengurus KONI Kota Dumai, ia menegaskan dirinya tidak sedang membela kandidat tertentu.

Menurutnya, yang harus dijaga adalah marwah organisasi dan kepastian proses berdasarkan AD/ART.

“Saya tidak sedang membela siapa calon yang akan menang. Saya membela proses. Siapa pun yang nantinya terpilih harus melalui proses yang sesuai aturan,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa apabila ada pihak yang memiliki bukti pelanggaran, maka sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau ada pasal yang dilanggar, tunjukkan pasalnya. Kalau ada dokumen yang cacat, tunjukkan dokumennya. Kalau ada manipulasi suara, tunjukkan datanya. Kalau ada intervensi TPP, tunjukkan perbuatannya. Jangan hanya membangun opini,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak tidak menggunakan polemik Musorkotlub untuk memperuncing perbedaan.

“Kita semua mempunyai kepentingan yang sama, yaitu kemajuan olahraga Kota Dumai. Jangan karena persoalan pemilihan ketua, hubungan antarpengurus dan Cabor menjadi rusak. Mari bertanding secara sportif dan biarkan AD/ART menjadi panglima,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *