oleh

YLBH MAPAN Dumai Kecam Dugaan Keracunan MBG di SDN 13: Keselamatan Anak Jangan Dikorbankan Demi Kepentingan Apa Pun

DUMAI (DNN) — Dugaan terjadinya keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 13 Dumai, kawasan Buluh Kasap, yang mengakibatkan sekitar 20 orang harus mendapatkan penanganan medis, mendapat kecaman keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pancasila Nusantara (YLBH MAPAN) Kota Dumai.

Informasi awal yang beredar menyebutkan sejumlah siswa mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG dan sebagian korban telah mendapatkan perawatan di RSUD Dumai. Jumlah korban juga masih memungkinkan bertambah karena proses pendataan dan pemeriksaan medis masih berlangsung. Namun, penyebab pasti kejadian tersebut sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Ketua YLBH MAPAN Kota Dumai, Agung Briwendra, S.H., menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas kejadian tersebut.

“Kami mengecam keras apabila benar terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan MBG yang menyebabkan anak-anak mengalami gangguan kesehatan. Program MBG adalah program untuk meningkatkan gizi dan kesehatan generasi bangsa, bukan justru menjadi sumber ancaman terhadap keselamatan mereka.”

Menurut Agung, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap makanan yang dikonsumsi siswa. Pemerintah dan aparat terkait harus membedah seluruh rantai penyelenggaraan MBG, mulai dari pengadaan bahan makanan, proses pengolahan, kebersihan dapur, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga makanan diterima oleh pihak sekolah.

SPPG dan Yayasan Tidak Boleh Lepas Tangan

Agung menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa kejadian tersebut memang berkaitan dengan makanan MBG, maka SPPG sebagai unit pelayanan serta yayasan yang menaungi atau menjadi mitra pengelola SPPG tidak boleh melepaskan tanggung jawab begitu saja.

“Jangan hanya berbicara mengenai keuntungan, operasional, insentif atau kerja sama ketika program berjalan. Ketika terjadi persoalan yang menyangkut keselamatan anak, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam rantai penyelenggaraan harus berani bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, yayasan yang menjadi mitra pengelola SPPG harus dipastikan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar menjalankan kewajiban mengenai standar keamanan pangan, sanitasi, higiene, pengawasan bahan baku, tenaga pengolah makanan, serta mekanisme pengendalian risiko.

Pedoman Badan Gizi Nasional sendiri secara eksplisit menempatkan yayasan sebagai mitra dalam pengelolaan SPPG dan mengatur peran serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.

“Kalau benar ada kelalaian, jangan sampai nanti yang bertanggung jawab hanya pekerja dapur atau kepala SPPG di lapangan, sementara pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan program justru berada jauh dari persoalan. Pertanggungjawaban harus ditelusuri berdasarkan kewenangan, peran dan kesalahan masing-masing,” ujar Agung.

Agung juga mengingatkan bahwa anak-anak sekolah merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan ekstra dalam program MBG.

“Ini anak-anak. Mereka tidak punya kapasitas untuk memilih siapa yang memasak makanan mereka, dari mana bahan makanannya berasal, bagaimana makanan itu disimpan dan bagaimana standar kebersihan dapurnya. Mereka hanya menerima makanan yang disediakan melalui program pemerintah,” katanya.

Karena itu, menurut Agung, standar keamanan pangan dalam MBG harus ditempatkan sebagai non-negotiable requirement.

“Jangan karena mengejar target jumlah penerima manfaat, pembangunan dapur, penyaluran makanan atau penyerapan anggaran, kemudian aspek keselamatan penerima manfaat menjadi nomor sekian. Keselamatan anak harus berada di posisi paling tinggi,” tegasnya.

YLBH MAPAN Kota Dumai juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah pusat tidak sekadar menunggu hasil pemeriksaan daerah, tetapi harus segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPPG yang terkait dengan kejadian tersebut.

Permintaan itu dinilai relevan karena BGN sendiri telah memiliki pedoman keamanan pangan yang mengatur pengendalian pengolahan dan penyimpanan makanan, pemantauan suhu, pelaporan serta penanganan kejadian luar biasa, dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan. Pedoman tersebut juga mengatur koordinasi pemerintah daerah dengan Dinas Kesehatan, BPOM dan instansi terkait untuk pengawasan keamanan pangan.

Bahkan, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila berdasarkan pengawasan ditemukan pelanggaran, terjadi keracunan makanan dan/atau kejadian luar biasa, terhadap SPPG dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan produksi dan distribusi MBG, rekomendasi pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sampai pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.

“Artinya pemerintah pusat sebenarnya sudah mempunyai instrumen untuk bertindak. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi ketika terjadi dugaan keracunan di daerah, responsnya justru lambat,” kata Agung.

Agung juga meminta pemerintah pusat membuktikan kebijakan zero tolerance terhadap insiden keamanan pangan MBG dengan tindakan konkret.

Kepala BGN sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap keracunan dan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG.

“Kalau pemerintah pusat sudah menyatakan zero tolerance, maka masyarakat Dumai berhak melihat bentuk konkretnya. Apakah dilakukan investigasi? Apakah dapur SPPG diperiksa? Apakah sampel makanan diamankan? Apakah standar dapur diperiksa? Apakah yayasan sebagai mitra diperiksa? Dan apabila ditemukan pelanggaran, apakah ada sanksi?” ujar Agung.

Menurutnya, zero tolerance harus berarti zero compromise terhadap keselamatan anak.

YLBH MAPAN juga meminta agar kejadian di SDN 13 Dumai tidak dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri apabila ditemukan fakta adanya persoalan serupa pada pelaksanaan MBG sebelumnya.

Sebelumnya, SPPG Sehat Sejahtera Bersama di Dumai juga diberitakan menghentikan sementara distribusi MBG setelah muncul dugaan insiden keamanan pangan.

“Kalau ada kejadian sebelumnya dan sekarang muncul lagi kejadian yang berbeda, maka pemerintah harus mengevaluasi sistem secara keseluruhan. Jangan hanya menyelesaikan satu kejadian, kemudian dapur berjalan kembali tanpa memastikan akar masalahnya benar-benar selesai,” katanya.

YLBH MAPAN Kota Dumai meminta beberapa langkah segera dilakukan:

  1. Seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara maksimal tanpa dibebani persoalan biaya.
  2. Sampel makanan, bahan baku dan sisa makanan diamankan untuk pemeriksaan laboratorium.
  3. SPPG yang terkait segera menjalani pemeriksaan menyeluruh.
  4. Yayasan atau badan hukum yang menaungi SPPG diperiksa mengenai peran dan tanggung jawabnya.
  5. Diperiksa SOP pengadaan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi makanan.
  6. Dinas Kesehatan, BPOM, BGN dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan sesuai kewenangan masing-masing.
  7. Apabila terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.
  8. Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa anak-anak sakit, kemudian setelah beberapa hari persoalan hilang begitu saja. Publik harus tahu apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab apabila memang ditemukan kesalahan,” tegas Agung.

Jangan Mengorbankan Masa Depan Anak demi Kepentingan Ekonomi

Agung kembali menegaskan bahwa YLBH MAPAN mendukung program MBG sebagai program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Namun, dukungan tersebut bukan berarti masyarakat harus diam ketika terdapat dugaan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Kami mendukung program MBG, tetapi kami tidak akan pernah mendukung pelaksanaan program yang mengabaikan keselamatan penerima manfaat. Pemerintah harus membedakan antara mendukung program dan membiarkan kesalahan dalam pelaksanaan program.”

Ia menambahkan, program sebesar MBG membutuhkan tata kelola yang kuat, transparan dan akuntabel karena menyangkut uang negara sekaligus keselamatan jutaan masyarakat.

“Jangan sampai ada pihak yang melihat MBG hanya sebagai peluang ekonomi. Di balik setiap kotak makanan itu ada anak-anak Indonesia yang harus kita lindungi. Mereka bukan objek bisnis. Mereka adalah generasi penerus bangsa.”

“Kalau memang terbukti ada kelalaian, kami meminta pertanggungjawaban diberikan secara proporsional dan tidak boleh berhenti pada pihak yang paling lemah. SPPG, yayasan pengelola, pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan, semuanya harus diperiksa berdasarkan peran dan kewenangannya masing-masing,” pungkas Agung Briwendra, S.H., Ketua YLBH MAPAN Kota Dumai.

YLBH MAPAN menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta seluruh pihak mengedepankan kepentingan korban, transparansi pemeriksaan, serta prinsip kehati-hatian sampai penyebab kejadian benar-benar dapat dibuktikan secara medis dan berdasarkan hasil investigasi resmi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *