NASIONAL (DNN) – Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra diketahui berada di Indonesia. Meski begitu kehadirannya tak terdeteksi oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kuasa Hukum buron Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma yang membeberkan bahwa kliennya sudah berada di Indonesia. Dia mengaku bertemu dengan Djoko saat mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
“Intinya kami bertemu dengan beliau (Djoko Tjandra) tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia,” kata Andi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).
Kuasa Hukum buron Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma yang membeberkan bahwa kliennya sudah berada di Indonesia. Dia mengaku bertemu dengan Djoko saat mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
“Intinya kami bertemu dengan beliau (Djoko Tjandra) tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia,” kata Andi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).
Djoko tidak hadir dengan alasan sakit.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan lantaran perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
Kenapa Djoko tak terdeteksi meski berada di Indonesia?
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman mengatakan bahwa Djoko sempat mengganti nama sehingga dirinya tidak terdeteksi. Perubahan namanya diduga dilakukan di sebuah pengadilan di Papua.
Tapi, kapan persisnya, Bonyamin tak tahu.
“Djoko Soegiarto Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Bonyamin menduga, Djoko Tjandra mengubah status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi warga Papua Nugini setelah kabur dari Indonesia sejak 2009.
Kemudian, kata Boyamin, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk memperoleh status WNI. Perubahan nama Djoko jadi Joko diduga membuat pihak imigrasi gagal mendeteksi keberadaannya saat masuk ke Indonesia.
Baru-baru ini Djoko Tjandra dikabarkan mendaftarkan PK untuk kali ketiga di PN Jakarta Selatan. Bonyamin mendesak penangkapan, karena paspor Djoko Tjandra telah kedaluwarsa.
“Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasona Laoly MenhukHam bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra,” kata Bonyamin.








Komentar