PEKANBARU (DNN) – Sejumlah fakta baru terungkap pada persidangan lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Amril Mukminin, Kamis (6/8/2020) sore.
Bupati Bengkalis non aktif itu ternyata beberapa kali meminta uang ke PT Citra Gading Asritama (CGA). Termasuk untuk keperluan Lebaran pada tahun 2017. Jumlahnya pun fantastis mencapai miliaran rupiah.
Hal itu terungkap di persidangan dengan saksi Triyanto, staf PT CGA, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Persidangan berlangsung secara virtual dengan video conference, di mana Triyanto berada di Kejaksaan Negeri Malang sedangkan Amril di Rutan Klas I Pekanbaru.
Uang untuk Amril diberikan Triyanto melalui ajudan, Azrul Nur Manurung. Jumlah uang yang diberikan bervariasi dengan waktu dan tempat berbeda.
Triyanto mengatakan, pemberian uang itu berawal ketika dirinya diperintah oleh pemilik PT CCA, Ichsan Suaidi agar menemui Amril Mukminin untuk mengurus kelanjutan pengerjaan proyek Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis.
“Saya disuruh ke Bengkalis menemui bupati. Waktu itu diperintahkan untuk mengurus kelanjutan proyek Duri-Sei Pakning agar bisa kontrak,” ujar Triyanto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai, Lilin Herlina.
Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwi Andospendy, membacakan keterangan Triyanto di BAP. “Pokoknya kamu temui bupati, pasti sudah beres karena sudah pernah saya kasih,” kata Feby mengulangi ucapan Ichsan Suaidi di keterangan Triyanto.
Triyanto membenarkan perintah itu. JPU kemudian mempertanyakan maksud kata ‘pasti sudah beres karena saya sudah kasih’.
“Menurut saya Pak Ichsan pernah memberikan sejumlah uang pada Pak Bupati sehingga saya tindak lanjut untuk mengurus sampai terjadi kontrak,” kata Triyanto.
Jumlah uang yang diberikan kepada Amril menurut Ichsan Suaidi sekitar Rp1 miliar sampai Rp2 miliar tapi dia tidak tahu kapan penyerahan uang itu “Di BAP, saudara sebut Rp2,5 miliar, mana yang benar,” kata JPU yang akhirnya dibenarkan oleh Triyanto.
Dua minggu setelah mendapat perintah pada Mei 2016, Triyanto pergi ke Kabupaten Bengkalis dan menemui Amril. Ketika itu Triyanto menyampaikan kalau dirinya utusan dari PT CGA dan diminta Ichsan Suaidi untuk mengurus proyek Jalan Duri-Sei Pakning.
Amril ketika itu menyuruh Triyanto menindaklanjuti masalah proyek Jalan Duri-SeiPaknik tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis. “Saya disuruh ke Plt Kepala PUPR,” kata Triyanto.
Komentar