Jakarta (DNN) – Salah seorang Warga atau Pemilik unit di Perumahan The Rosewood Residence sebagai Penggugat atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Developer The Rosewood Residence (PT Bukit Cipta Karya) serta Paguyuban The Rosewood sebagai Tergugat telah di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang pada Senin 11 September 2023 dengan Amar Putusan :
|
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; 3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 33.000.000.00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan rincian biaya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) X 5 (lima) orang Keluarga Penggugat, jika sejak tidak dapatnya menikmati fasilitas umum tersebut selama 66 (enam puluh enam) hari / minggu dan dikalikan biaya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) X 5 (lima) orang keluarga Penggugat sama dengan sebesar Rp. 33.000.000.00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dan pembayaran kerugian Inmateril sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan total sebesar Rp.133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van Gewisjde) sampai Tergugat I melaksanakan putusan ini; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyampaikan Permohonan Maaf kepada Penggugat dan Keluarganya secara Lisan maupun Tulisan ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II memberikan kartu akses masuk ke Fasilitas Umum The Rosewood Residence kepada Penggugat; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan diucapkan sebesar Rp. 3.034.000, 00 (tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Dimana persoalan ini penggugat tidak mendapatkan haknya atas Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang berada dikawasan perumahan tersebut sehingga tidak bisa ia nikmati bersama keluarga sebagai pemilik yang sah atas kepemilikan rumahnya di perumahan The Rosewood Residence tersebut.
Ditambah lagi segala sesuatu terkait iuran pemeliharan lingkungan dan biaya lainnya ia bayar namun ada saja alasan baik pengurus dan pengembang berdalih dengan dugaan seolah tidak mengizinkan Penggugat untuk bisa menikmati fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dimana Fasum dan Fasos tersebut didalamnya ada sarana kolam berenang, tempat olah raga dan taman serta balai pertemuan didalamnya.
Ditambah lagi disaat persidangan terkuak fakta atas segala tudingan tergugat kepada penggugat telah melakukan hal – hal tidak terpuji sama sekali tidak terbukti sehingga di tolak oleh majelis hakim.
Jadi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Developer PT Bukit Cipta Karya dan Paguyuban The Rosewood Residence secara sah telah melakukan, sehingga telah di konfirmasi kepada pihak tergugat atas persoalan tersebut belum juga menjawab atas persoalan ini hingga berita ini di tayangkan.














https://id.scribd.com/document/713460135/PUTUSAN-PERDATA-1316-PN-Tangerang